Palsukan Dokumen Penjualan Truk, Sales Ini Diamankan Polisi

Senin, 04 November 2019 - 19:34 WIB
Palsukan Dokumen Penjualan Truk, Sales Ini Diamankan Polisi
Polsek Sleman menunjukkan tersangka pengelapan uang perusahaan saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, Senin (4/11/2019). FOTO: SINDOnews/ Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Perempuan warga Trihanggo, Gamping, Sleman, YT, 38 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah memalsukan dokumen penjualan truk perusahaannya kepada pembeli. Atas tindakannya ini, YT bukan hanya dikeluarkan dari perusahannya, namun juga harus mendekam di tahanan Polsek Sleman.

Petugas juga mengamankan beberapa dokumen transaksi penjula truk, satu unit komputer, bolpoin dan stempel sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan, kasus ini berawal saat YT yang menjadi sales marketing kendaraaan mendapat konsumen yang akan membeli truk, 17 Januari 2019. Truk itu diharga Rp308 juta on the road dan Rp260 juta off the road. Konsumen itu sepakat membeli truk secara off the road Rp260 juta.

“Namun dengan dalih untuk keperluan mengurus surat-surat kendaraan, YT minta tambahan Rp48 juta dan disetujui,” kata Sudarno saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, Senin (4/11/2019).

Hanya saja uang itu tidak untuk mengurus surat kendaraan, melainkan dipakai YT sendiri. Untuk menyakinkan konsumennya, YT membuat dokumen palsu dari perusahaanya, seperti tandatangan penyerahan BPKB dan STNK serta kwitansi bukti pembayaran.

“Aksi YT terbongkar setelah ada audit ditemukan ada surat-surat keluar untuk penjualan truk. Namun tidak ada uang ke perusahaan. Perusahaan mengambil tindakan tegas menghentikan dan melaporkan ke Polsek Sleman,” paparnya.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukn penyelidikan dan minggu lalu mengamankan YT dan membawanya ke Polsek Sleman. YT dijerat pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP subsider pasal 374 KUHP lebih subsider pasal 372 KUHP lebih Subsider pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan sebab dari pemeriksaan tindakan YT ini (penipuan dan pengelapan) bukan kali pertama, sebelumnya juga pernah melakukannya," terangnya.

YT kepada petugas mengatakan melakukan tindakan itu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab uang hasilnya bekerja tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. “Sebagian uang untuk kebutuhan dan sebagain untuk beli pakaian,”akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9283 seconds (0.1#10.140)