Pemkab Sleman Musnahkan 140.959 Arsip, Diklaim Tak Miliki Nilai Guna

Senin, 04 November 2019 - 19:35 WIB
Pemkab Sleman Musnahkan 140.959 Arsip, Diklaim Tak Miliki Nilai Guna
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Arif Haryono menandatangi berita acara pemusnahan arsip di Sleman, Senin (4/11/2019). FOTO/DOK Humas Pemkab Sleman
A A A
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bulan ini memusnahkan 140.959 berkas arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi. Pemusnahan dengan cara kimiawi (peleburan kertas) yang dilakukan oleh UD Samak Jaya Karton, Bojong, Mungkid, Magelang.

Berkas arsip yang dimusnahkan berasal dari sembilan instansi. Masing-masing RSUD Sleman 55.601 berkas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) 6.025 berkas, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) 8.912 berkas, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) 29.196 berkas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 16.376 berkas , Inspektorat 140 berkas, Bank Sleman 23.585 berkas, dan Dinas Pendidikan (Disdik) 1.009 berkas.

Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun mengatakan, pemusnahan berkas bukan hanya untuk mengurangi arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, tapi juga untuk menciptakan efisiensi dan efektivitasdalam penyelenggaraan kearsipan. Agar dapat dipertanggungjawabkan, pelaksanaan pemusnahan tetap harus sesuai dengan prosedur.

"Ini juga untuk menghindarkan kemungkinan musnahnya arsip yang masih mempunyai nilai guna atau pun mengandung informasi yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional," kata Muslimatun, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, ke depan pengelolaan kearsipan dapat bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Namun dia mengingatkan pengelolaan arsip elektronik memiliki tantangan sehingga penerapannya perlu ketelitian dan kehati-hatian. Secara internal perlu ditunjang dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai. "Untuk itu perlu pendidikan dan latihan (diklat)," katanya.

Hal yang sama diungkapkan Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Arif Haryono. Menurutnya, pemusnahan berkas untuk mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan menyelamatkan bukti-bukti kegiatan instansi.

"Selain memusnahkan arsip secara rutin setiap tahun, instansi juga harus mengelolanya dengan maksimal, yakni menciptakan, memanfaatkan, memelihara, dan memusnahkan arsip," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0186 seconds (0.1#10.140)