APBD 2020 Telat Digedok, DPRD Jateng Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Senin, 04 November 2019 - 14:40 WIB
APBD 2020 Telat Digedok, DPRD Jateng Terancam Tak Gajian 6 Bulan
Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto (kedua kanan) dan Ketua Pukat UGM Oce Madril (kanan) dalam Diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM di Hotel Gets Semarang, Senin (4/11/2019). Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto mengungkapkan, para anggota DPRD Jawa Tengah bisa tidak menerima gaji selama enam bulan apabila terlambat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

“APBD Jateng 2020 pada 12 November harus digedok. Jika berdasar peraturan Kemendagri pada tanggal 30 November semuanya sudah harus selesai. Jadi siapapun (anggota dewan) yang membuat terlambat, dijamin tidak terima gaji selama 6 bulan,” tegas Bambang saat berbicara pada Diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM bertemakan Membangun Etos Kerja Legislatif di Hotel Gets Semarang, Senin (4/11/2019).

“Hal itu karena di sini pemangku kepentingan ikut mengawasi. Jadi kalau kewajibannya tidak dilaksanakan, haknya juga tidak diberikan,” imbuhnya.

Dia memaparkan, postur APBD Jateng untuk tahun 2020 nilainya sebesar Rp28,129 triliun dan meningkat dari tahun sebelumnya yakni sekitar Rp27 triliun. Untuk pembagiannya untuk belanja publik sebesar 60 persen dan belanja pegawai 40 persen.

“Kalau dari sisi belanja pegawai jelas yang paling besar dari pos pendidikan. Hal ini sudah masuk pembahasan di komisi-komisi, namun ini masih bisa dikritisi. Kalaupun ada penambahan dari komisi, itu nanti kita lihat besok Rabu (6/11/2019),” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara, Ketua Pukat UGM, Oce Madril menyatakan bahwa etos kerja para legislatif saat ini cenderung dipandang tidak percaya oleh publik. Dia mencontohkan, selama ini pandangan masyarakat melihat DPR pusat harus diakui ikut berdampak terhadap DPR daerah.

“Publik tidak memandang lembaga legislatif adalah lembaga yang bisa diharapkan. Persepsi apa yang dilakukan DPR pusat juga berimbas ke DPRD,” ungkap Oce.

“Meski kenyataannya hal itu tidak ada hubungannya. Namun jika dibanding DPR pusat, DPRD jauh lebih impactfull karena jangkauannya lebih konkrit dan pasti,” ungkapnya.

Dia berharap, ke depannya legislator harus bisa memaksimalkan etos kerjanya sebagai jembatan aspirasi dari masyarakat ke pemerintah.

“Selain itu, mereka hendaknya bisa mengembalikan fungsi itermediasi melalui kekuasaan legislasi, anggaran dan pengawasan yang selama ini menjadi wewenang dewan,” pungkas Dosen Fakultas Hukum UGM ini.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2840 seconds (0.1#10.140)