Astra Motor Jateng Berbagi Tips Sikapi Pengendara Suka Serobot Jalur

Minggu, 03 November 2019 - 12:30 WIB
Astra Motor Jateng Berbagi Tips Sikapi Pengendara Suka Serobot Jalur
Ilustrasi berkendara yang benar di jalan raya, lengkap dengan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti helm, jaket dan sarung tangan. Foto/Istimewa
A A A
SOLO - Astra Motor Jateng kembali membagi tips terkait cara berkendara yang baik di jalan raya. Kali ini yang dibagikan adalah cara menyikapi pengguna jalan yang suka menyerobot jalur.

Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto mengatakan, sebagai pengguna jalan tentunya pernah menjumpai kendaraan yang tiba–tiba berubah jalur dari kiri ke kanan karena terhalang kendaraan yang melambat atau berhenti di depannya.

Kondisi seperti ini sering dijumpai di jalan raya yang ramai dan padat dengan kendaraan. “Terutama di kawasan yang padat dengan aktivitas ekonomi seperti pasar, supermarket, pabrik, perkantoran hingga area sekolah,” Oke Desiyanto dalam siaran pers, Minggu (3/11/2019).

Dalam keadaan ini, kemungkinan besar yang terjadi adalah pengguna jalur kanan akan terganggu dan memperingatkan pengendara yang memotong jalur dengan menggunakan klakson, mengerem mendadak. Atau kemungkinan terburuk yang dapat terjadi adalah senggolan atau tabrakan beruntun karena mengerem mendadak. “Nah tentunya menjadi pertanyaan, bagaimana yang seharusnya kita lakukan jika menjumpai kondisi seperti itu,” ucapnya.

Oke Desiyanto memaparkan tiga hal yang seharusnya diperhatikan dan dilakukan oleh pemakai lalu lintas. Pertama pemakai lalu lintas harus mentaati pasal yang berlaku, yaitu UU no 22 tahun 2009. Sesuai dengan pasal 116 ayat 2 yang isinya pengemudi harus memperlambat kendaraannya. Pertama jika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.

Kedua akan melewati kendaraan tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring. Ketiga cuaca hujan dan/atau genangan air. Keempat memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Kelima mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api. Serta melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Pengguna jalan juga wajib memperhatikan pasal 117, yakni pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain. Menjunjung etika berlalu lintas yang sopan dalam menggunakan jalan umum. “Artinya, tidak semena-mena mengubah arah kendaraan tanpa memperhatikan sekitar yang bisa membahayakan pengguna lain,” bebernya.

Poin kedua adalah tidak egois dalam menggunakan fasilitas umum. Semuanya diminta harus menyadari bahwa di jalan raya bisa mendapati segala jenis kepribadian seseorang. Ada orang yang murah hati atau orang yang ikhlas mengalah untuk memberi jalan kepada pengguna jalan lainnya. “Namun juga ada yang pelit sehingga tidak mau mengalah,” terangnya.

Dengan demikian, harus digaris bawahi bahwa prinsip dalam mengubah arah di jalan raya adalah meminta jalur orang lain dalam berlalu lintas. “Jadi kita harus meminta persetujuan dari pengguna jalan lain, tidak langsung menyerobot sehingga menyebabkan kecelakaan,” tegas Oke. Tak kalah penting adalah menerapkan strategi prediksi bahaya.

Yakni dengan menjaga jarak aman dengan kendaraan depan. Jarak aman tersebut merupakan jarak yang sebaiknya diberikan untuk ruang pengereman. Sebaiknya, pengendara tidak memiliki selisih kecepatan lebih besar dari 10 km/jam dengan kendaraan sekitar yang bergerak searah. Kesimpulannya, menurut undang-undang yang berlaku, pengendara jalan yang terhalang karena kendaraan di depannya melambat atau berhenti, tidak boleh langsung menghindar.

Namun, harus melambat dan memastikan kondisi sekelilingnya aman untuk menyalip. Selain itu, etika dan strategi berlalu lintas harus diaplikasikan. Dengan hal tersebut, jelas bahwa pergerakan kendaraan selama berlalu lintas sudah diatur dalam undang–undang. Tentunya etika dan strategi selama menggunakan lalu lintas akan membuat berkendara akan lebih aman dan nyaman.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4227 seconds (0.1#10.140)