Upah Mininum Provinsi Jateng 2020 Resmi Ditetapkan Rp1.742.000

Sabtu, 02 November 2019 - 00:15 WIB
Upah Mininum Provinsi Jateng 2020 Resmi Ditetapkan Rp1.742.000
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menetapkan UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.000. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2020 sebesar Rp1.742.000. Angka ini naik 8,51% dibanding tahun ini yang sebesar Rp1.605.000.

Besaran nominal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 560/50/2019 tentang UMP Jateng 2020. "Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51%, sehingga ada kenaikan upah," kata Ganjar saat mengumumkan UMP Jateng di Puri Gedeh Semarang, Jumat (1/11/2019) petang.

Gubernur menyatakan bahwa UMP tersebut sudah sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) warga Jateng.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Susi Handayani menambahkan, penetapan UMP 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada. "Sesuai PP Nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Susi.

"KHL itu sebetulnya sudah masuk ke dua kategori itu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Selanjutnya, setelah penetapan UMP, kabupaten/kota akan mengirimkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke gubernur. Setelah itu, gubernur akan menetapkan besaran UMK berdasarkan pertimbangan dari Dewan Pengupahan dan bupati/wali kota.

Ganjar mengungkapkan, hingga 31 Oktober 2019 baru ada tujuh kabupaten/kota di Jateng yang sudah mengusulkan UMK. "Kami minta kabupaten/kota agar segera mengirim usulan upah untuk selanjutnya keluar rekomendasi gubernur tentang upah tahun 2020," kata Ganjar.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4273 seconds (0.1#10.140)