TAPD Sleman Dibekali Literasi Pengelolan Keuangan yang Transparan

Jum'at, 01 November 2019 - 17:20 WIB
TAPD Sleman Dibekali Literasi Pengelolan Keuangan yang Transparan
Pemkab Sleman menggelar workshop implementasi PP No 12/2109 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bagi TAPD Sleman di Sleman, Jumat (1/11/2019). Foto/Dok Humas Pemkab Sleman
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman menggelar workshop Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Sleman, Jumat (1/11/2019). Kegiatan ini untuk menyamankan visi dan misi dalam perencanaan dan transparansi pengelolan anggaran sekaligus penerapan perubahan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Acara ini diikuti seluruh tim anggaran di Pemkab Sleman serta seluruh stake holder untuk mendukung kelancaran penyusunan peraturan daerah tentang pokok-pokok keuangan daerah. Direktur PelaksanaanPertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahri dihadirkan untuk mengisi kegiatan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi menjelaskan, PP 12/2019 nantinya ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri (Permen) tentang tindak lanjut yang lebih teknis. PP ini juga mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban daerah.

"Saya berharap peserta bisa mengikuti penjelasan tentang ruh PP tersebut yang merupakan penyempurnaan PP 58 Tahun 2005," katanya.

Menurut Sumadi, tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi merupakan inti dari proses perencanaan. Untuk itu proses perencanaan yang melibatkan TAPD diharapkan dapat menggunakan pendekatan kinerja dan menggeser penekanan penganggaran yang hanya berfokus pada cost belanja menjadi kinerja yang terukur dari aktivitas dan program kerja.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta menambahkan, workshop ini sebagai respons atas terbitnya PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan terbitnya PP tersebut, pemerintah daerah harus segera melakukan perubahan atas peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan uang daerah.

"Diharapkan dengan workshop ini nantinya draf peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah nanti dapat segera disusun," kata Haris.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5352 seconds (0.1#10.140)