Serius Perangi Politik Uang, Bawaslu Gencarkan Sosialisasi

Kamis, 31 Oktober 2019 - 09:14 WIB
Serius Perangi Politik Uang, Bawaslu Gencarkan Sosialisasi
Komisioner Bawaslu Kabupaten Semarang saat saat sosialisasi menolak politik uang di Pasar Canggal, Kaliwungu. Foto/IST
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang serius memerangi politik uang dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Bawaslu gencar melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat menolak dan melawan politik uang.

Bahkan Bawaslu Kabupaten Semarang membuat program sosialisasi yang diberi nama Grebeg Pasar. Bawaslu sengaja menyasar pedagang dan pengunjung pasar, sehingga sosialisasi gerakan tolak dan lawan politik uang ini menyentuh akar rumput.

“Kami memilih melakukan sosialisasi gerakan menolak politik uang di pasar karena menyentuh akar rumput. Seperti yang kami lakukan di Pasar Canggal, Kecamatan Kaliwungu pada Rabu (30/10/2019),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Talkhis, Kamis (31/10/2019).

Dia mengungkapkan, Pasar Canggal merupakan salah satu ruang interaktif tertua di Kaliwungu. Jika semangat tolak dan lawan politik uang ini dipantik dari tempat ini, maka masyarakat Kaliwungu akan ikut teredukasi.

Kegiatan Grebeg Pasar ini juga dalam rangka menyongsong Pilkada serentak 2020. Tujuannya mengajak pedagang dan pengunjung pasar menjadi pengawas partisipatif dalam Pilkada yang akan digelar pada 30 September 2020 mendatang.

"Disamping memberikan edukasi kepada Pedagang dan pengunjung, inti dari kegiatan tersebut yakni melaksanakan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020. Supaya bapak ibu para pedagang khususnya bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2020 dan menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas,” tandas.

Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto berharap melalui kegiatan itu masyarakat dapat menjadi pengawas pemilu partisipatif, sehingga pemilu bisa berlangsung dengan penuh kualitas.

Agus Riyanto menjelaskan, tentang tata aturan yang dipakai dalam menindak praktik politik uang di Pilkada mendatang yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. "Ancaman penerima dan pemberi bisa dipidana dengan pidana penjara hingga 72 bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar," terangnya.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Ummi Nuamah mengajak masyarakat untuk menolak politik uang. Sebab politik uang, katanya, adalah embrio korupsi di negeri Indonesia.

"Korupsi harus kita lawan bersama. Kita harus berani melawan politik uang dan menjaga integritas pemilih," tandasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7060 seconds (0.1#10.140)