Tolak Pemberhentian Sementara dari DPD, GKR Hemas Tetap Bekerja

Jum'at, 21 Desember 2018 - 16:34 WIB
Tolak Pemberhentian Sementara dari DPD, GKR Hemas Tetap Bekerja
GKR Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara dari Anggota DPD saat jumpa pers di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018). FOTO/ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
A A A
YOGYAKARTA - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menilai pemberhentian sementara terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPD) bermuatan politis. Anggota DPD asal DIY ini menolak memenuhi keputusan sanksi tersebut. Dirinya tetap bekerja seperti biasa sebagai pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang memilihnya.

Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta ini menegaskan ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat-rapat di DPD bukan tanpa alasan. Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, dirinya bersama sejumlah anggota DPD tidak mengakui kepemimpinan OSO.

"Jika saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya. Yang saya tolak bukan orangnya tetapi caranya yang menabrak hukum," kata GKR Hemas di Kantor DPD DIY Jalan Kusumanegara No 133, Jumat (21/12/2018).

Hemas juga menilai keputusan sanksi oleh BK ini tidak dilandasi dasar hukum sesuai Pasal 313 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa anggota DPD diberhentikan sementara karena melanggar pidana dan menjadi terdakwa.

Hemas menilai keputusan BK ini dilandasi kepentingan politik dan pribadi semata. "Bahwa DPD adalah lembaga politik, maka harus diakui keputusannya pasti politik. Namun saya menolak kompromi politik, di atas DPD, negara ini adalah negara hukum, maka kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan atas kepentingan pribadi," katanya.

Hemas juga menuding BK telah bertindak diskriminatif, terutama tidak adanya kelanjutan dari laporan anggota DPD Muspani dan Bangang Soeroso terhadap Nono Sampono pada Oktober lalu terkait keputusan DPD yang ingin meninjau ulang keputusan MK terkait pengurus parpol yang maju DPD.

"Sanksi ini adalah serangan pribadi kepada saya dan saya tidak akan tinggal diam demi tegaknya marwah DPD," ucapnya.

GKR Hemas juga membantah tidak ikut rapat 12 kali berturut-turut. Seingatnya, dirinya sempat mengajukan izin untuk tidak menghadiri rapat sebanyak dua kali dengan alasan tertentu. Dia juga mengaku prihatin terhadap sanksi yang diberikan kepada anggota DPD Riau Maimana Umar yang juga ikut diberhentikan sementara, padahal yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sakit parah.

Sementara itu, anggota DPD asal Yogyakarta lainnya M Afnan Hadikusumo mengaku prihatin dengan keputusan BK yang memberhentikan sementara koleganya ini. Menurutnya, BK belum melakukan proses yang benar hingga terbitnya putusan ini.

"Seharusnya BK melakukan konfirmasi terhadap Bu Ratu Hemas, tapi prosedur itu tidak dilakukan," katanya.

Menurut cucu pendiri Muhammmadiyah ini, ketidakhadiran Ratu Hemas karena alasan politis. "Setahu saya ketidakhadiran Bu Ratu memiliki latar belakang politis, karena ketidaksetujuannya dengan proses penggantian beliau yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan itu sudah biasa dalam dunia politik," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8576 seconds (0.1#10.140)