Polres Sleman Tetapkan Dua Tersangka Pelempar Batu Warga Klaten

Jum'at, 25 Januari 2019 - 20:15 WIB
Polres Sleman Tetapkan Dua Tersangka Pelempar Batu Warga Klaten
Tersangka pelempar batu warga Klaten di Jalan Yogya-Solo, Kalasan Sabtu (19/1/2019) dihadirkan saat jumpa pers di aula mapolres setempat, Jumat (25/1/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Petugas gabungan Polres Sleman dan Polda DIY berhasil menangkap dua tersangka pelaku pelemparan batu di Jalan Yogya-Solo Km 12,5 Kalasan, Sabtu (19/1/2019) yang menyebabkan Muhammad Asadulloh Alkhoiri,20 warga Sribit, Jatinom, Klaten, meninggal dunia.

Kedua tersangka itu masing-masing RC,18 warga Wiyoro, Baturetno, Banguntapan, Bantul dan DN, 18 warga Sanggarahan, Plumbon, Banguntapan, Bantul. Mereka ditangkap tiga hari setelah kejadian di rumah masing-masing.

Asadulloh Alkhoiri terkena lemparan batu salah sasaran. Kedua tersangka sebenarnya ingin melempar batu ke arah rombongan supporter Persis juga tengah melintas di lokasi itu. Hanya saja saat korban bersama adiknya yang hendak pulang ke rumhanya di Klaten dari arah barat melewati rombongan itu dari arah berlawanan (timur) ada rombongan yang melempar batu dan mengenainya.

Petugas juga menetapkan SAK, 15 warga Keniten, Tamanmartani, Kalasan. SAK adalah pelaku pelemparan batu terhadap rombongan supporter Persis namun di tempat berbeda yaitu di Jalan Yogya-Solo Km 15, Kalasan. Sama dengan dua tersangka RC dan DN, SAK juga ditangkap tiga hari setelah kejadian di rumahnya. (Baca Juga: Polda DIY Amankan 7 Terduga Pelempar Batu Warga Klaten
Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan, tertangkapnya para pelaku itu hasil pengembangan dari olah tempat kejadian perkara (TKP),
keterangan beberapa saksi dan mencari alat bukti sebagai petunjuk maupun bukti lain.“Hasilnya dalam tiga hari paska kejadian berhasil mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam pelemparan batu itu,” kata Rizki Ferdiansyah saat gelar ungkap kasus di Aula Mapolres Sleman, Jumat (25/1/2019) sore.

Rizki menjelaskan dari pemeriksaan dalam melakukan pelemparan batu itu, RC dan DN berboncengan dengan sepeda motor matik Soopy AB 4402
FB. Keduanya memiliki memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut, RN sebagai eksekutor (pelempar batu), DN yang mengendari
sepeda motor. Batu yang digunakan diambil di sekitar lokasi. “Pelemparan sendiri sudah direncanakan, yaitu dengan menghadang supporter Persis Solo sepanjang Prambanan-Bandara,” paparnya. ( Baca Juga: Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Batu Bukan Suporter Persis Solo
Begitu juga dengan SAK yang melakukan pelemparan di Jalan Yogya-Solo km 15 Tirtomartani, Kalasan, memang sengaja melempar baru ke arah
supporter Persis Solo di tempat itu dan setelah melempar lari ke perkampungan di mana kelompoknya sudah menunggu. Sehingga saat ada yang mengejar ke perkampungan, justru korban pelemparan batu itu dikeroyok kelompok tadi. “Karena itu kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi. Kami masih terus melakukan pengembangan,” terangnya.

Dua tersangka pelemparan baru di Jalan Yogya-Solo Km 12,5 RC dan DN dijerat pasal 338 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 juncto pasal 351 ayat
3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 t hun penjara. Sedangkan SAK dijerat pasal 170 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima
tahun. “Karena SAK masih di bawah umur tidak kami tahan, tetapi untuk proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang
berlaku,”tandasnya.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menambahkan selain dengan olah TKP pengungkapkan kasus ini, juga dengan analisis medsos. Diketahui
sebelumnya kelompok tersebut sudah melakukan ajakan untuk melakukan tindakan tersebut di group medsos mereka. “Karena itu, kami mengarapkan agar dalam mengunakan medsos tidak mengajak melakukan tindak keonaran. Sebab semua jejak digital akan terlacak meski pesan itu telah dihapus,” terangnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.3073 seconds (0.1#10.140)