Nunggak Biaya Sewa, 17 Kamar Rusunawa Disegel Disperum-KKP Solo

Rabu, 30 Oktober 2019 - 18:18 WIB
Nunggak Biaya Sewa, 17 Kamar Rusunawa Disegel Disperum-KKP Solo
Petugas Satpol PP dan Disperum-KKP Solo saat menyegel unit kamar yang penghuninya menunggak biaya sewa, Rabu (30/10/2019). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Sekitar 17 unit kamar rumah susun sewa sederhana (rusunawa) Putri Cempo dan Kerkov di Kecamatan Jebres disegel Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum-KKP) Solo, Rabu (30/10/2019). Kamar-kamar tersebut disegel karena para penghuninya menunggak membayar sewa dan membiarkan tidak dipakai dalam waktu tertentu.

Kepala UPT Rumah Sewa Disperum KKP Solo, Iswan Fitradias Pengasuh mengemukakan, rusunawa Putri Cempo yang disegel berada di blok A karena menunggak biaya sewa. Sedangkan satu kamar di blok C, dan empat unit di blok D disegel karena tidak ditempati. Sedangkan di Rusunawa Kerkov terdapat 12 unit yang disegel akibat menunggak sewa. “Kami memberi kesempatan sampai Senin untuk melunasi tunggakan,” kata Iswan Fitradias Pengasuh, Rabu (30/10/2019).

Jika tidak dilunasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka tindakan tegas diambil dengan mengosongkan unit kamar. Sedangkan unit kamar yang tidak ditempati, tindakan segel telah telah dilakukan. Sebelum disegel, pengelola rusunawa telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Tindakan tegas diambil karena pihaknya tak ingin budaya menunggak terus terjadi. Dalam penyegelan, Disperum-KKP menggandeng pihak kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7110 seconds (0.1#10.140)