Keruk Tanah Tanpa Izin, Warga Gunungkidul Diamankan Polisi

Rabu, 30 Oktober 2019 - 15:53 WIB
Keruk Tanah Tanpa Izin, Warga Gunungkidul Diamankan Polisi
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti pengerukan tanah ilegal saat ungkap kasus di Kantor ESDM DIY, Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta, Rabu (30/10/2019). FOTO: SINDOnews/priyo setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Praktik pengerukan tanah dengan memakai eskavator tanpa dilengkapi dokumen masih saja dilakukan oleh warga.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh YS, 29, warga Paliyan, Gunungkidul yang mengeruk tanah di Tambakbayan, Cauturtunggal, Depok, Sleman tanpa dilengkapi izin. Atas kegiatan tersebut, YS harus berurusan dengan yang berwajib dan ditahan di Mapolda DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, penangkapan YS setelah ada informasi mengenai adanya kegiatan pengerukan tanah tanpa izin (ilegal). Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemyelidikan dan berhasil mengamankan YS di lokasi pengerukan tanah Tambakbayan, Jumat (25/10/2019).

YS diamankan sebab saat diperiksa ternyata pengerukan itu tidak dilengkapi dengan dokumen, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Meski tidak mengantongi izin, tanah hasil pengerukan itu oleh pelaku dijual.

"Kami juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk kegiatan pengerukan tanah itu, di antaranya satu unit eskavator, tiga unit dump truk, buku catatan rekapan, uang Rp2,4 juta, 2 handphone dan 15
m3 tanah hasil pengerukan dari tiga dump truk,” kata Tony saat ungkap kasus di Kantor ESDM DIY, Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta, Rabu (30/10/2019)

Tony menjelaskan, YS melakukan pengerukan tanah di Tambakbayan, setelah mendapatkan order untuk meratakan tanah di tempat itu. YS menyanggupinya dan langsung melakukan pengerukan tanpa dokumen atau izin dari instansi berwenang. Padahal sesuai aturan untuk pengerukan tanah di lahan harus memiliki izin. Pengerukan sendiri sudah berjalan satu minggu, tanah hasil kerukan dijual Rp450.000 per rit.

“Dari hasil pemeriksaan awal YS ini sebenarnya mengetahui jika melakukan pengerukan tanah harus ada izinnya, namun yang bersangkutan tidak mengurusnya. YS dijerat pasal 158 UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubaru (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelasnya.

Tony menegaskan dengan adanya hukuman yang berat ini, diharapkan agar yang ingin melakukan penambangan ilegal berpikir sebelum melakukannya. Karena itu meminta kepada masyarakat bila mengetahui ada penambangan ilegal mau melaporkannya ke instansi atau pihak berwajib terdekat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY, Hananto Hadi Purnomo menambahkan kegiatan penambangan memang harus ada izinnya, baik di lokasi penambanga maupun di luar lokasi penambangan. Sebagaimana diatur dalam Perda DIY No 1/2018 tentang Pengelolaan Usaha Penambangan Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Mengajukan izin saja, nanti akan diketahui apa saja yang diperlukan untuk izin. Pada prinsipnya semua usaha penambangan, baik di lahan tambang maupun bukan di lokasi tambang harus ada izinnya. Termasuk hasilnya akan dibuang kemana atau dijual,” tambahnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1377 seconds (0.1#10.140)