Mantab, TNI AL Sikat Gagalkan Penyelundupan 79 Kg Sabu

Rabu, 30 Oktober 2019 - 08:59 WIB
Mantab, TNI AL Sikat Gagalkan Penyelundupan 79 Kg Sabu
im Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Palembang, TNI AL menunjukkan barang bukti narkoba. Foto/Dok Koarmada I
A A A
JAKARTA - Penyelundupan 79 Kg narkoba jenis sabu di Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil digagalkan tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Palembang, Lantamal III, Koarmada I TNI AL, Senin, 28 Oktober 2019. Puluhan kilogram narkoba itu disita dari sebuah speed 40 PK yang dibawa dua anak buah kapal (ABK).

Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Saryanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Komandan Lanal Palembang yang langsung memberi perintah kepada Tim F1QR Lanal Palembang untuk melaksanakan patroli dengan ketat.

”Saat sedang melaksanakan patroli, Tim F1QR Lanal Palembang mendapati speed yang mencurigakan dan kemudian langsung melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap speed mencurigakan tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Rabu (30/10/2019).

Melalui pengejaran yang melibatkan Patkamla Gelasa, akhirnya speed tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Palembang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan speed.

”Dari hasil pemeriksaan speed tersebut, Tim berhasil menemukan 4 koper yang terindikasi berisi narkotika jenis sabu sebanyak 79 Kg yang dikemas rapi,” ucapnya.

Tim F1QR Lanal Palembang melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal Palembang. Selanjutnya, Danlanal memerintahkan agar speed dengan 2 ABK serta barang bukti untuk dibawa ke Mako Lanal Palembang dengan pengawalan ketat.

”Selanjutnya kapal tersebut diamankan di Mako Lanal Palembang guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai dengan saat ini, petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, dimana nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan.

"Penangkapan narkoba di wilayah kerja Koarmada l bukan pertama kali ini, namun telah berulang kali, hal ini menunjukkan keseriusan Koarmada l dalam memberantas peredaran narkoba melalui jalur-jalur emas yang berada di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, utamanya di wilayah kerja Koarmada l. Hal tersebut sesuai komitmen Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan tindakan illegal di laut tanpa pandang bulu,” tegas Danlantamal III Brigjen TNI (Mar) Hermanto.

Hadir pada kegiatan tersebut, Danlantamal III Brigjen TNI (Mar) Hermanto, Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Saryanto, Kapolda Sumsel diwakili Dirnarkoba Kombes Pol Farman, Asintel Danlantamal III Kolonel Laut (T) Liber Sihombing, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Dwijo Muryono.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4801 seconds (0.1#10.140)