KPK Cegah Korupsi di Pemkab Batang

Selasa, 29 Oktober 2019 - 18:32 WIB
KPK Cegah Korupsi di Pemkab Batang
Pemerintah Kabupaten Batang menghadirkan KPK untuk melakukan sosialisasi antokorupsi. FOTO: Humas Pemkab Batang
A A A
BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk upaya mencegah terjadinya praktik dan perbuatanan tindak pidana korupsi. Hadirnya lembaga anti rasuah untuk memberikan sosialusasi tentang pengendalian gratifikasi bagi Kepala OPD.

Bupati Batang Wihaji yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab Batang terus melakukan upaya pencegahan dan melawan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Di pemkab yang memiliki potensi besar tindak pidana korupsi berada di rencanaan, pengadaan barang dan jasa jual beli jabatan dan perizinan," kata Wihaji Selasa ( 29/10/2019) di aula kantor bupati setempat.

Empat potensi tersebut menjadi perhatian Pemkab Batang dengan harapan untuk mengurangi dan menghilangkan potensi tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.

"Oleh karena itu, Penmda berikhtiar untuk pencegahan korupsi dengan membangunkarena sistem seperti e- planing, - e bageting, LPSE di perijinan OSS, namun perubahan di pengaruhi oleh komitmen pimpinan 45 persen, 35 persen sistem, 20 persen dari lainnya," kata Wihaji.

Menurut Wihaji, korupsi bisa dilakukan oleh kiai, santri dan ASN bahkan siap saja karena ada potensi dan kebiasaan dan inilah yang menjadai masalah Bangsa Indonesia.

"Pemkab Batang terus berupaya menghilangkan korupsi dengan salah satunya ikhtiar dengan meminta pendampingan dari KPK, karena kita semangat ingin memperbaiki negara dimulai dari daerah," jelas Wihaji .

"Sosialisasi pencegahan gratifikasi kita jadi tahu mana saja yang diperbolegkan dan mana yang dilarang atau melanggar hukum, mana yang wajib dilapotkan dan mana yang tidak wajib diblaoprkan ke KPK," tambahnya.

Sementara itu Kedeputian Pencegahan Direktorat Gratifkasi KPK, Lela Luana mengatakan, gratifikasi menjadi pintu masuk perbuatan korupsi dan hal tersebut terjadi bisa disebabkan karena tidak mengetahui prilaku koruptif atau bukan, benturan kepentingan, kurangnnya integrotas individu dan lemahnya sistem yang berintegritas.

"Sesuai Undang - undang 31/1999 juncto UU 20/2001. Ada 30 jenis tindak pidan korupsi yang dapat dikelompokan menjadi kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan," jelasnya.

"Saya sangat apresiasi ke Pemkab Batang yang sudah mengeluarkan aturan gratifikasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi pada tahun 2017," tambahnya.

Setelah dilaksankanya sosialisasi ini di harapkan UPG terus melakukan internalisasi terkait dengan aturanya ke seluruh ASN, dan setelah ada komitemn dari kepala daerah di harapkan ada laporan ke KPK terkait dengan penerimaan maupun penolakan gratifikasi di Pemkab Batang.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Wihaji, Wakil Bupati Suyono, Sekda aku Nasikin bersma 86 kepala OPD Se Kabupaten Batang menandatangani pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4500 seconds (0.1#10.140)