Cinta Ditolak, Pelajar SMK Perkosa Siswa SMP Kenalan di Facebook

Selasa, 29 Oktober 2019 - 17:12 WIB
Cinta Ditolak, Pelajar SMK Perkosa Siswa SMP Kenalan di Facebook
Tersangka kasus pemerkosaan, RAS ditunjukkan kepada media dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/10/2019). FOTO/iNews/KUNTADI
A A A
KULONPROGO - Seorang pelajar SMK di Kabupaten Magelang berinisial RAS (20) ditangkap petugas Reskrim Polsek Kalibawang dan Polres Kulonprogo karena diduga memperkosa pelajar SMP, SA (14) yang dikenalnya lewat media sosial.

Aksi bejat ini dilakukan oleh tersangka terhadap SA pada Kamis (17/10/2019) lalu. Berselang tiga hari, petugas Polsek Kalibawang mengamankan tersangka di rumahnya Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo didampingi Kapolsek Kalibawang AKP Sumino mengatakan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial, Facebook. Dari pertemanan ini dilanjutkan tukar-menukar nomor handphone. Keduanya lalu berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Hingga akhirnya pada 17 Oktober lalu, mereka janjian bertemu di Candi Ngawen, Muntilan. Keduanya kemudian pulang ke rumah RAS di Muntilan. Lantaran rumah dalam kondisi kosong, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Awalnya korban menolak tapi kemudian dipaksa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu korban diancam oleh pelaku jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

"Jadi korban ini dipaksa dengan diancam, dicekik, dan ditampar," kata Sujarwo di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/10/2019).

Selang tiga hari, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan dilanjutkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku dan mengamankan terlapor di rumahnya di Muntilan.

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RAS terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, seprei, dan pakai milik tersangka. Selain itu juga diamankan handphone milik pelaku yang dipakai untuk komunikasi. "Mereka sama-sama berstatus pelajar, dan baru pertama kali berhubungan badan," katanya.

Sementara itu RAS mengakui awalnya mereka kenalan di Facebook dan melajutkan komunikasi lewat WhatsApps. Dari komunikasi ini dia kerap merayu korban untuk dijadikan pacar. Termasuk janjian untuk bertemu dengan korban di Candi Ngawen.

RAS mengaku tega menodai SA lantaran merasa suka. Namun, perasaan suka tersebut bertepuk sebelah tangan lantaran SA menolak jadi kekasihnya. "Saya sering nonton film porno dari HP teman," ujarnya.

RAS mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan dia siap menikahi korban jika memang menjadi solusi terbaik dalam hubungan mereka.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8034 seconds (0.1#10.140)