Politikus PDIP Nico Siahaan Dicecar Aliran Uang Rp250 Juta

Selasa, 29 Oktober 2019 - 16:05 WIB
Politikus PDIP Nico Siahaan Dicecar Aliran Uang Rp250 Juta
Politikus PDIP, Junico Siahaan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra pada hari ini. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memeriksa Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junico Siahaansebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra pada hari ini.

Usai diperiksa, Nico mengaku ditanyai penyidik KPK aliran uang Rp250 juta dari Sunjaya Purwadisastra yang diduga berasal dari hasil korupsi. Uang Rp250 juta itu diduga mengalir ke acara Kongres Pemuda yang digelar oleh PDIP pada 2018 silam.

"Betul (ditanya soal uang Rp250 juta). Dan saya sudah jawab sama seperti yang kemarin?," ujar Nico di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Dalam acara Kongres itu Nico didapuk menjadi Ketua Panitia Kongres Pemuda. Ia pun mengakui sudah mengembalikan uang ?Rp250 juta tersebut ke KPK beberapa waktu lalu.? "Sudah, sudah dikembalikan," katanya.

Nico pun mengungkapkan bahwa dana acara Kongres Sumpah Pemuda 2018 merupakan urunan dari para kader PDIP. Nico mengatakan urunan tersebut merupakan hal yang wajar bagi para kader PDIP.

"Betul. Jadi, menurut saya itu adalah gotong royong sebenarnya. Yang menurut saya wajar dilakukan oleh ya anggota organisasi, sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ya, kan gotong royong, enggak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong," jelas Nico.

Meski mengakui menerima Rp250 juta dari Sunjaya untuk acara Kongres Sumpah Pemuda 2018, Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan bahwa tidak tahu asal-muasal uang tersebut.

"Yang ditanyakan tadi apakah Anda mengetahui, ya saya bilang saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia, kita enggak tanya satu-satu. Kira-kira gitu," tutupnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan uang hasil korupsinya sekira Rp250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018.

Aliran duit ke acara PDIP itu mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan di Pemkab Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya. KPK sebenarnya sudah pernah memintai keterangan Nico beberapa waktu lalu.

Nico Siahaan merupakan Ketua Panitia Kongres Pemuda itu. Dalam perkara sebelumnya, Nico Siahaan telah mengembalikan uang sebesar Rp250 juta ke KPK dan sudah diterima. Uang tersebut diduga berasal dari Sunjaya yang diperuntukkan untuk acara kongres.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9423 seconds (0.1#10.140)