Napi Terakhir yang Kabur dari Rutan Ditangkap di Kebun Jagung

Selasa, 29 Oktober 2019 - 14:15 WIB
Napi Terakhir yang Kabur dari Rutan Ditangkap di Kebun Jagung
Napi Terakhir yang Kabur dari Rutan Ditangkap di Kebun Jagung. Foto/iNews/Kuntadi
A A A
KULONPROGO - Lima narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Wates, pada Minggu (27/10/2019) akhirnya berhasil ditangkap semua. Petugas siang ini kembali menangkap Sutristiyanto, di sebuah kebun jagung di Beji, Wates, Kulonprogo atau sekitar satu kilometer arah barat Rutan.

“Baru saja kita tangkap Sutristiyanto. Lima yang kabur semuanya sudah tertangkap kembali,” jelas Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi, usai menyerahkan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan kepada petugas Rutan wates, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan warga. Sebelumnya ada seorang warga yang tengah merumput. Dia sempat bertemu dengan Sutristiyanto di kebun jagung dalam kondisi lemah dan kakinya terluka. Dari informasi ini petugas langsung melakukan pencarian. Hasilnya napi ini langsung diamankan tanpa ada perlawanan.

“Sempat beredar kabar dia membawa senajata tajam tetapi pas kita siagakan anggota lengkap tidak ditemukan sajam. Dia kondisi lemah dan terluka,” jelasnya.

Semenjak kabur dari rutan pada Minggu (27/10/2019) sore, Sutristiyanto bersembunyi di dalam kebun jagung. Selama dua hari dia tidak bisa pergi jauh karena kaki sebelah kanan terluka. Kemungkinan dia mengalami patah tulang kaki, ketika meloncat dari atas pagar rutan.

Narapidana yang dijatuhi dua tahun penjara inipun langsung digelandang ke Rutan wates untuk diserahkan kepada petugas rutan. Bersama empat napi lainnya yang sempat kabur, mereka ditempatkan di ruang isolasi.

Ngadi sendiri mengaku belum mengetahi motif di balik kaburnya para napi ini. Saat dimintai keterangan mereka hanya mengaku ikut-ikutan saja. Namun ada pengakuan dari mereka untuk merusak teralis menggunakan alatnya.

Polisi saat ini masih menunggu laporan dari pihak Rutan terkait perusakan fasilitas di rutan yang merupakan aset negara. Jika memang nanti ada laporan, sangat dimungkinkan mereka bisa dikenai pasal pidana. “Kalau unsurnya masuk, perusakan. Tetapi kita masih menunggu laporan,” jelasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9509 seconds (0.1#10.140)