Tersangka Kasus Suap Rp1,28 Miliar, Bupati Mesuji Ditahan KPK

Jum'at, 25 Januari 2019 - 15:02 WIB
Tersangka Kasus Suap Rp1,28 Miliar, Bupati Mesuji Ditahan KPK
Bupati Mesuji Khamami akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan di kawal tim satgas KPK. Mereka tiba di KPK Kamis (24/1/2019) pukul 16.00 WIB. FOTO/SINDOnews/Raka Dwi N
A A A
JAKARTA - Bupati Mesuji Khamami bersama empat lain ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) setelah ditetapkan tersangka dalam kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Lampung.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019). (Baca Juga: Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap, Bupati Mesuji Bungkam)

Kelima tersangka tersebut, yakni Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat adik dari Bupati Mesuji, Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Sibron Azis Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) serta Kardinal sebagai pihak swasta.

Febri menjelaskan, untuk tersangka Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, lalu Taufik adiknya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Wawan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. "Untuk Sibron ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK dan Kardinal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.

Diduga Sibron, memberikan uang sebesar Rp1,28 miliar kepada Khamami melalui beberapa pihak perantara, terkait dengan fee pembangunan proyek infratruktur di Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek di Pemkab Mesuji.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12%, dati total proyek yang diminta Khamami selaku Bupati Mesuji melalui Wawan, kepada rekanan calon pemenang/pelaksanan proyek di dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7025 seconds (0.1#10.140)