Mahfud MD Ajukan Nonaktif dari Parampara Praja

Senin, 28 Oktober 2019 - 16:43 WIB
Mahfud MD Ajukan Nonaktif dari Parampara Praja
ahfud MD secara lisan menyampaikan pengajuan penonaktifan dirinya sebagai ketua Parampara Praja. FOTO : SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Mahfud MD bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dalam agenda di hari keempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud menyampaikan pengajuan penonaktifan dirinya sebagai ketua Parampara Praja.

Parampara Praja adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Lembaga ini memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada gubernur tentang substansi yang berkaitan dengan berbagai program keistimewaan Yogyakarta.

Mahfud masih menyempatkan menggelar rapat dengan anggota Parampara Praja seperti Soetaryo, Edy Suandi Hamid, GKR Mangkubumi, Hermin Kusmayati, serta Suyitno. Saat bertemu dengan Raja Keraton Yogyakarta tersebut Mahfud menyampaikan penonaktifan dirinya secara lisan.

"Saya sejak 2016 menjadi ketua Parampara Praja, dan karena saya mendapatkan amanah menjadi Menteri, maka saya mengajukan nonaktif," terangnya kepada wartawan bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/10 /2019).

Dijelaskannya dia berharap tidak didrsmstisir sampai pada pengunduran diri. Namun demikian sebagai pejabat nonaktif dirinya tidak bisa lagi ikut kegiatan di Paramparapraja yang memiliki agenda rutin. "Tidak perlu dilebih-lebih kan antara mundur atau nonaktif ya," katanya.

Mahfud melanjutkan, dirinya memiliki kesan Yogyakarta menjadi daerah yang benar-benar istimewa. Tidak hanya sekedar istimewa namun lebih istimewa. Hal ini diwujudkan dengan dirinya dan beberapa anggota Paramparapraja bukan putra daerah.

"Saya dari Madura, kemudian Pak Edy Sandi dari Sumatra. Semua bisa diterima menjadi penasihat Sri Sultan Hamengku Buwono X," ungkap Guru Besar Hukum UII ini.

Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum bisa mengambil keputusan atas pengajuan nonaktif Mahfud MD tersebut. Ini lantaran masih bersifat lisan dan belum ada surat resmi. "Karena beliau bertugas dengan SK, maka perlu surat resmi juga," ulasnya.
Untuk itu Sultan masih akan menunggu surat resmi dari Mahfud MD.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2285 seconds (0.1#10.140)