Soal Hak Veto Menko, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

Senin, 28 Oktober 2019 - 13:45 WIB
Soal Hak Veto Menko, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD
Soal Hak Veto Menko, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD
A A A
YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan membolehkan menteri koordinator (Menko) memberikan veto jika ada peraturan, kebijakan atau program menteri yang bertenangan dengan visi-misi presiden dan wakil presiden. Mengenai adanya hak veto tersebut, ini penjelasan menteri koordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan soal veto sebenarnya bukan hal baru. Hak veto sebenarnya istilah tegas dari sebuah upaya pengendalian terkait pengalaman kabinet presiden Jokowi yang pertama.

Menurut Mahfud, Menko itu lemah, sering kali mengundang menteri tidak datang. Kalau ada keputusan tidak dilaksanakan, alasannya tidak ikut rapat. Maka belajar dari pengalaman itu, pada periode kedua, diberitahukan bahwa menteri tidak punya visi sendiri. Visinya itu milik presiden dan wakil presiden (wapres). Karena menteri itu pembantu presiden, sehingga harus terkendali.

Siapa yang mengendalikan? Yang mengendalikan pada tataran tingkat umum, tentunya presiden dan wapres. Pada tingkat operasional yang menghubungkan pada tataran kementerian satu dengan kementerian lainnya adalah menko. Jadi Menko tugasnya mengendalikan.

“Kalau kira-kira Menko-nya selalu diabaikan, maka Menko bisa lapor kepada presiden untuk mem-veto kebijakan atau peraturan-peraturan yang bukan peraturan perundang-undangan. Sebab peraturan perundang-undangan yang bisa membatalkan hanya Mahkamah Agung (MA) atau pejabat yang lebih tinggi di bidang peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud usai menemuai ketua umum yayasan badan wakaf UII, di kantor badan wakaf UII Jalan Cik Diktiro Yogyakarta, Senin (28/10/2019).

Mahfud menjelaskan hak veto Menko yang dimaksud, yakni dalam artian peraturan-peraturan, seperti yang sifatnya instruksi harian, keputusan atau kebijakan atau program yang tidak sesuai dengan kementerian lain bahkan dianggap bertentangan dengan visi misi presiden, bisa diveto oleh Menko.

Mahfu menambahkan, kalau ada satu kementerian bertentangan dengan kementerian lain, misal kementerian kelautan bertentangan dengan kementerian invetasi, jika dibiarkan tidak akan jalan. Di situlah Menko bisa turun untuk menenggahi. “Sebenarnya yang disebut veto seperti itu,” tandasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6043 seconds (0.1#10.140)