Jadi Menko Polhukam, Mahfud MD Minta Izin Jarang Mengajar di UII

Senin, 28 Oktober 2019 - 13:27 WIB
Jadi Menko Polhukam, Mahfud MD Minta Izin Jarang Mengajar di UII
Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi kantor Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Senin (28/10/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi kantor Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Senin (28/10/2019). Mahfud tiba di kantor Badan Wakaf UII pukul 10.20 WIB disambut pimpinan dan pengurusnya.

Mahfud bersama pimpinan Badan Wakaf UII kemudian menuju ruang sidang lantai II untuk melakukan pertemuan tertutup. Baru pada pukul 11.15 WIB Mahfud MD keluar dari ruang sidang menuju lantai 1.

Kepada media, Mahfud MD mengatakan, kedatangannya ke kantor Badan Wakaf UII untuk menemui Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf UII Suwarsono Muhammad. Mahfud memberitahukan bahwa setelah menjadi menteri, dirinya akan jarang memberi kuliah. Kesempatan mengajar masih bisa dilakukan di awal dan akhir semester.

"Saya ke sini tidak ke kantor pusat karena pengelolaan UII semuanya ada di sini," kata Mahfud Md.

Dalam pertemuan itu, Mahfud juga bercerita mengenai tugas-tugasnya sebagai seorang menteri yang mau tidak mau mengurangi kegiatan mengajar di kampus. Namun Mahfud menyatakan tetap menjadi dosen UII. "Saya tetap menjadi dosen, itu sebagai pekerjaan tetap, menjadi menteri kan sambilan," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Yayasan Badan Wakaf UII Suwarsono Muhammad. Menurutnya, dalam pertemuan itu Mahfud MD tidak membahas soal pengunduran menjadi dosen. Namun hanya memberitahu dan minta dimaklumi akan jarang mengajar karena telah menjadi menteri.

"Pak Mahfud tetap dosen FH UII dan anggota pembina Badan Wakaf UII. Hanya izin jarang mengajar," kata mantan penasehat KPK itu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9218 seconds (0.1#10.140)