Komunitas Difabel Inisiasi Perda Disabilitas

Senin, 28 Oktober 2019 - 08:45 WIB
Komunitas Difabel Inisiasi Perda Disabilitas
Suasana yang digelar di Aula Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang. Foto/IST
A A A
SEMARANG - Komunitas difabel Kabupaten Semarang menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Inisiasi payung hukum didasarkan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi difabel di Kabupaten Semarang.

Sejauh ini, rancangan perda tersebut masih digodok. Pada 24 Oktober 2019 dilakukan rapat koordinasi dan paparan pendahuluan naskah akademik rancangan perda itu.

CO Pusat Pengembangan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM) Siti Dana Panti Retnani mengatakan, selama melakukan kerja advokasi difabel di Kabupaten Semarang, pihaknyan menemukan sejumlah permasalahan terkait disabilitas.

Permasalahan tersebut mulai dari persoalan kesehatan, yaitu perlunya pendekatan akses kesehatan ke wilayah. Kemudian masalah pemberdayaan dimana sejauh ini pelibatan difabel dalam musyawarah pembangunan belum optimal.

“Selan ini permasalahan dalam pendidikan. Banyak anak difabel yang tidak bersekolah karena terkendala berbagai hal dan masalah lainnya,” katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (28/10/2019).

Menilik banyaknya permasalahan yang dihadapi difabel, Siti Dana Panti Retnani menilai, pembentukan payung hukum berupa Perda tentang Disabilitas mendesak dilakukan.

“Perda ini sangatlah penting sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan terkait pemenuhan hak difabel dan sebagai instrumen untuk mewujudkan Kabupaten Semarang yang brnar-benar ramah terhadap difabel,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Semarang Mukhtarudin mengajak kepada semua pihak untuk mulai meruba mainsett terkait isu difabel. “Dulu difabel dipandang sebagai sebuah kecacatan. Sekarang jangan lagi dipandang masalah fisik semata tetapi masalah hambatan luar dimana semua sektor bertanggungjawab atas permasalahan difabel,” ujarnya.

Dia berharap, semua pihak ikut berperan dalam pembentukan Perda Disabilitas. Masukan dan aspirasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam merancang payung hukum tersebut. Sehingga perda yang lahir nantinya akan menjadi instrumen yang kuat untuk memenuhi hak difabel sehingga mereka dapat meraih kesetaraan seperti yang lain.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5294 seconds (0.1#10.140)