Ditolak Banser, Musda FPI Jawa Tengah Jalan Terus

Minggu, 27 Oktober 2019 - 17:02 WIB
Ditolak Banser, Musda FPI Jawa Tengah Jalan Terus
FPI Jawa Tengah tetap melaksanakan Musda ke-2 meski mendapat penolakan dari sejumlah ormas. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
TEGAL - Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah tetap melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 meski mendapat penolakan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Banser. Kegiatan itu digelar di Majelis Taklim Al Hikmah Lil Habib Baqir bin Hasan bin Syaikh Abu Bakar, Ketitang Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

"Musda FPI kedua tetap jalan, yang akan dilakukan di Tegal," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jateng, Zainal Petir, Minggu (27/10/2019).

"FPI itu organisasi yang dijamin konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," katanya memberi alasan.

Dia menjelaskan, keberadaan FPI juga dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). FPI memiliki misi amar makruf nahi mungkar untuk membantu masyarakat supaya tidak terjerembab ke dalam kemaksiatan.

"Kedudukan ormas FPI sangat kuat dijamin UU, jadi apa salahnya ketika mau adakan program kerja Musda kok ditolak?," ujarnya.

"Kalau ada ormas yang mengarah ke penyebaran faham komunis, termasuk neo komunis wajib dilarang. Itu jelas melanggar UU 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas," katanya.

Sekadar diketahui, Musda FPI Jawa Tengah di Kabupaten Tegal rencananya digelar Senin (28/10/2019) besok. Namun, kegiatan itu mendapat penolakan sejumlah ormas, di antaranya Banser. Selain ormas, penolakan juga disuarakan warga di Kota Tegal yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kota Tegal (FMKT).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1386 seconds (0.1#10.140)