Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap, Bupati Mesuji Bungkam

Jum'at, 25 Januari 2019 - 08:50 WIB
Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap, Bupati Mesuji Bungkam
Bupati Mesuji Khamami keluar dari gedung KPK dan bungkam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2018. FOTO/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2018.

Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Taufik Hidayat adik dari Bupati Mesuji, Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Sibron Azis Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) serta Kardinal sebagai pihak swasta.

Khamami keluar dari gedung KPK sekitar pukul 01.31 WIB, Jumat (25/1/2019) dini hari. Dia terdiam saat ditanyai para pewarta. Tak lama setelah Bupati Mesuji itu keluar, tersangka lainya pun menyusul masuk ke mobil tahanan KPK dan memilih diam.

Para tersangka diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung pada Rabu (23/1/2019) tengah malam hingga Kamis (24/1/2019) dini hari di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi itu, KPK berhasil mengamankan 8 orang dan barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000. (Baca juga: KPK Amankan Uang Pecahan Rp100 Ribu di Dalam Kardus dan 8 Orang)

Total uang yang berhasil diamankan sebesar Rp1,28 miliar. uang tersebut diduga berasal dari Sibron Aziz yang diberikan kepada Khamami melalui beberapa pihak perantara. Uang ini terkait dengan fee pembangunan proyek infratruktur di Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek di Pemkab Mesuji.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12%, dati total proyek yang diminta Khamami selaku Bupati Mesuji melalui Wawan, kepada rekanan calon pemenang/pelaksanan proyek di dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019) malam.

Diduga fee tersebut merupakan pembayaran atas 4 proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Sobrin. Satu proyek bersumber dari APBD 2018, yang dikerjakan PT JPN berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai Rp 9,2 miliar. Lalu tiga proyek bersumber dari APBD-P 2018, dimana satu proyek dikerjakan oleh PT JPN berupa pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp 3,75 miliar.

Dan dua proyek yang dikerjakan PT SP berupa pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp 1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas- muara tenang) senilai Rp1,23 miliar. "Diduga fee proyek diserahkan kepada Taufik adik Bupati, dan digunakan untuk kepentingan Bupati," jelasnya.

Diduga sebagai pihak penerima yakni Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dan diduga sebagai pihak pemberi yakni Sobrin dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4457 seconds (0.1#10.140)