Belum Siap Nikah, Pasangan Ini Lakukan Aborsi

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 21:57 WIB
Belum Siap Nikah, Pasangan Ini Lakukan Aborsi
Petugas melakukan olah TKP tempat menguburkan janin, di Karangmloko, Mudal, Sariharjo, Ngaglik Sleman, Kamis (24/10/2019) malam. FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Gara-gara belum siap menikah, dua pasangan kekasih yakni SA, 19, wanita asal Sragen dan JS, 27 asal Bayan, Purworejo harus berurusan dengan polisi. Mereka diketahui menggugurkan kandungan hasil hubungan mereka.

Selain keduanya polisi juga mengamankan EA,19 warga Sendangadi,Mlati, Sleman lantaran membantu keduanya menguburkan janin hasil aborsi tersebut.

Pasanga kekasih ini mengugurkan janin empat bulan yang dikandung, SA dengan pil sytotec di tempat kos SA, Jatirejo, Sendangadi, Mlati, Sleman, minggu lalu.

JS dan EA sekarang ditahan di Mapolres Sleman. Sedangkan SA masih menjalani perawatan di rumah sakit, untuk membersihkan kandungan sebab diduga tali plasenta masih didalam.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Sleman. Dari pengakuan tersangka kasus narkoba, mengatakan salah satu pembeli pil sytotec, adalah SA, untuk mengugurkan kandungan.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SA. SA mengakui membeli obat tersebut secara online untuk menggugurkan bayi yang dikandung empat bulan,” kata Rudy, Jumat (25/10/2019).

Rudi menjelaskan SA membeli pil sytotec dan obat anti nyeri sebanyak 10 butir seharga Rp3,5 juta. Pembelian itu dilalakukan dua kali. Pertama Jumat (18/10/2019) lima butir seharga Rp1,9 juta dan Minggu (20/10) sebanyak 5 butir Rp1,6 juta. SA selanjutnya mengkonsumsi pil dan obat itu, Selasa (22/10/2019) pukul 04.00. Selasa sore mulai merasakan mules pada perut, kemudian Selasa malam pukul 22.00 WIB janin keluar. "SA melahirkan sendirian di kamar mandi,” paparnya.

Setelah janin keluar, SA menghubungi JS bersama temanya EA untuk membantu menguburkan janin tersebut. Keduanya lantas membungkus janin bayi dengan kain mori dan menguburkan di pemakaman tua yang sudah tak terpakai di Karangmloko, Mudal, Sariharjo Ngaglik, Sleman, Rabu(24/10), pukul 03.00 WIB.

Kemudian, Kamis (24/10) malam petugas membongkar tempat pemakaman janin itu. Setelah digali dengan kedalaman sekitar 30 centimeter, jasad janin berhasil ditemukan.

“Mereka dijerat Pasal 75 ayat (1) UU No 35/2009 juncto Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” terangnya.

Dari pemeriksaan SA dan JS yang baru lima bulan pacaran mengaku melakukan tindakan itu karena belum siap untuk menikah, sehingga berupaya menggugurkan bayi dalam kandungan SA.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1537 seconds (0.1#10.140)