PAN Sebut Jabatan Wakil Menteri Tak Miliki Urgensi

Kamis, 24 Oktober 2019 - 22:12 WIB
PAN Sebut Jabatan Wakil Menteri Tak Miliki Urgensi
Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay mengaku kurang memahami fungsi dari wakil menteri secara khusus dalam sebuah kementerian. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut kurang memahami fungsi dari wakil menteri secara khusus dalam sebuah kementerian. Presiden Jokowi selaku pembentuk dan pemegang komando kabinet yang perlu menjelaskannya.

"Yang bisa menjawab itu tentu adalah Presiden Jokowi. Sebab, yang berhak untuk menentukan pengangkatan wamen itu adalah presiden," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Saleh Partaonan DaulaSaleh saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/10/2019) malam.

Soal apakah tujuan jabatan wamen ini adalah untuk bagi-bagi jabatan terhadap parpol koalisi, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR ini mengaku tidak tahu. Sehingga, presiden sendiri yang perlu menjelaskan hal ini agar tidak menimbulkan prasangka.

"Apakah untuk bagi-bagi kursi? Saya tidak tahu. Presiden Jokowi mungkin perlu menjelaskan. Biar semua orang jelas dan mengerti dan tidak menimbulkan prasangka," jelasnya.

Namun demikian, menurut Saleh, kalau benar Jokowi hendak memangkas birokrasi di lingkungan ASN sebagaimana yang disebut dalam pidato perdananya Semestinya posisi wamen ini tidak diperlukan karena menunjukkan inkonsistensi Jokowi atas niat tersebut.

"Kan tidak sinkron. Di satu pihak ada keinginan memangkas eselonisasi ASN, di pihak lain ada penambahan wamen di beberapa kementerian. Ini mungkin perlu dipikirkan lebih matang lagi," usulnya.

Bahkan, Saleh berpandangan bahwa keberadaan wamen itu terkadang menimbulkan masalah tersendiri. Sebab, tugasnya bisa tumpang tindih dengan para direktur jenderal (dirjen) di kementerian tersebut.

Karena selama ini, kalau menteri tidak sempat yang ditugaskan sebagai pengganti adalah dirjen. Pada faktanya, dirjen dan pejabat eselon satu lainnya adalah pembantu menteri.

"Mereka (dirjen) sudah sangat cukup untuk melakukan tugas-tugas rutin di kementeriannya. Sebagai pejabat karier, mereka diyakini akan lebih memahami dan menguasai bidang tugasnya dibandingkan wamen yang belum tentu berasal dari internal kementerian terkait," tuturnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3133 seconds (0.1#10.140)