Kejari Kembangkan Kasus Korupsi Bank Salatiga
A
A
A
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga melanjutkan penyidikan kasus korupsi di PD BPR Bank Salatiga yang merugikan keuangan negara sekitar Rp12,5 miliar. Kejari akan mengembangkan kasus ini dan menggali keterangan serta alat bukti semua penyimpangan, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Salatiga Subhan Gunawan mengatakan, pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta yang terungkap dalam proses persidangan kasus korupsi Bank Salatiga dengan terdakwa M Habib Shaleh yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. "Sejauh ini penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi. Semua akan kita gali dan kami masih mencari alat bukti," katanya kepada SINDOnews, Kamis (24/10/2019).
Disinggung mengenai calon tersangka, Subhan menyatakan, sejauh ini pihaknya belum mengantongi namanya. "Penyidik belum menetapkan tersangka. Kita tunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat buktinya dulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum M Habib Shaleh, Sri Kuncoro meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, segera memproses hukum sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi PD BPR Bank Salatiga. Setidaknya ada lima orang yang diduga terlibat, yakni Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskasno dan almarhum Joko Triono.
"Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada lima orang yang diduga menyalahgunakan uang nasabah. Kami minta kejaksaan juga memproses mereka, jangan didiamkan saja," kata Sri Kuncoro. (Baca Juga: Terdakwa Korupsi Minta Kejari Proses Hukum Eks Pegawai Bank Salatiga)
Kasi Intel Kejari Salatiga Subhan Gunawan mengatakan, pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta yang terungkap dalam proses persidangan kasus korupsi Bank Salatiga dengan terdakwa M Habib Shaleh yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. "Sejauh ini penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi. Semua akan kita gali dan kami masih mencari alat bukti," katanya kepada SINDOnews, Kamis (24/10/2019).
Disinggung mengenai calon tersangka, Subhan menyatakan, sejauh ini pihaknya belum mengantongi namanya. "Penyidik belum menetapkan tersangka. Kita tunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat buktinya dulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum M Habib Shaleh, Sri Kuncoro meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, segera memproses hukum sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi PD BPR Bank Salatiga. Setidaknya ada lima orang yang diduga terlibat, yakni Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskasno dan almarhum Joko Triono.
"Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada lima orang yang diduga menyalahgunakan uang nasabah. Kami minta kejaksaan juga memproses mereka, jangan didiamkan saja," kata Sri Kuncoro. (Baca Juga: Terdakwa Korupsi Minta Kejari Proses Hukum Eks Pegawai Bank Salatiga)
(amm)