Polda DIY Limpahkan Kasus Penganiayaan dan Intimidasi Wartawan ke Polresta Yogyakarta

Kamis, 24 Oktober 2019 - 14:24 WIB
Polda DIY Limpahkan Kasus Penganiayaan dan Intimidasi Wartawan ke Polresta Yogyakarta
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Kepolisian daerah (Polda) DIY, Rabu (23/10/2019) telah menerima laporan penganiayaan dan intimiadasi oleh oknum massa kepada wartawan Radar Jogja, Guntur Arga dan Goal Indonesia, Budi Cahyono saat meliput pertandingan PSIM Yogyakarta dan Persis Solo di stadion Mandala Krida Yogyakarta, Senin (21/10/2019).

Laporan tersebut juga telah dibuat berita acara pemeriksaan (BAP). Namun karena fokus lokasinya di wilayah Yogyakarta, oleh Polda DIY, perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta. Sehingga penangganannya lebih lanjut ada di Polresta Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, pelimpahan penangganan perkara penganiayaan dan intimidasi oknum massa kepada wartawan dari Polda DIY ke Polresta Yogyakarta itu bukan tanpa alasan. Di antaranya karena lokasi kejadian di wilayah Yogyakarta, maka biar penanggannya fokus maka diserahkan kepada kepolisian setempat.

“Laporan sudah kami terima dan BAP, selanjutkan ditangani Polresta Yogyakarta,” kata Hadi Utomo soal perkembangan penangganan laporan penganiyaan dan intimasi wartawan, di Mapolda DIY, Kamis (24/10/2019).

Namun yang jelas, semua laporan yang masuk, akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk dalam hal penangganan perkara, baik siapa yang menanggani dan ruang lingkupnya.

“Karena itu, ada yang laporan di wilayah kesatuan (Polres) namun ditangani Polda dan sebaliknya ada yang laporan ke Polda namun dilimpahkan ke wilayah kesatuan setempat,” terangnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan untuk proses penangganan laporan, setelah menerima laporan, akan meminta keterangan pelapor. Dari keterangan itu, untuk menentukan langkah berikutnya. Seperti memanggil orang-orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

Untuk pemanggilan ini, penyidik yang akan menjadwalkan. “Jika pelapor menyebutkan nama, penyidik akan memanggil untuk diperiksa,” tambahnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0339 seconds (0.1#10.140)