Tepis Isu Dicopot, BKD : Jabatan Sekda Jateng Berakhir 24 Oktober

Kamis, 24 Oktober 2019 - 07:30 WIB
Tepis Isu Dicopot, BKD : Jabatan Sekda Jateng Berakhir 24 Oktober
Tepis Isu Dicopot, BKD : Jabatan Sekda Jateng Berakhir 24 Oktober. Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono berakhir pada hari ini, 24 Oktober 2019. Berakhirnya jabatan Sri Puryono tersebut sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh mengatakan, berakhirnya masa jabatan sekda memang karena ketentuan undang-undang. Untuk itu ia menepis isu yang berkembang bahwa sekda diganti mendadak karena ada masalah.

“Jadi ini ketentuan undang-undangnya begitu, bahwa masa jabatan sekda memang dibatasi lima tahun,” tegas Wisnu.

Dijelaskannya, Pada pasal 117 Undang-undang ASN menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Mengingat Puryono dilantik pada 24 Oktober 2014, maka pada 24 Oktober 2019 masa jabatannya telah genap lima tahun.

Meski demikian, UU ASN dan Peraturan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menyatakan jabatan sekda setelah lima tahun bisa diperpanjang. Syaratnya sekda harus dievaluasi dahulu terkait kinerja dan kompetensinya.

Bertolak dari ketentuan itu, BKD pun mengajukan nota dinas evaluasi sekda kepada gubernur pada Februari 2019. Namun Puryono menolak dievaluasi.

“Nota dinas itu kan dari BKD ke Gubernur harus melewati sekda. Ketika sampai sekda, kami dipanggil dan di situ beliau menyatakan tidak bersedia dievaluasi saat itu,” jelasnya.

Namun karena ketentuan dari undang-undang mengharuskan tetap ada evaluasi, BKD pun mengirimkan nota dinas kedua pada Maret 2019. Lagi-lagi ditolak dan nota dinas itu dikembalikan ke BKD.

“Beliau menolak dievaluasi saat itu, padahal peraturannya evaluasi dilaksanakan maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir. Evaluasi ini juga butuh penyiapan tim karena ada ketentuan khususnya juga. Karena waktu mepet, kita kirim surat lagi, tapi dikembalikan lagi,” kata Wisnu.

Menjelang berakhir masa jabatannya, lanjut Wisnu, Sri Puryono mengirim dua nota dinas kepada Gubernur tertanggal 21 Oktober 2019. Nota dinas pertama berisi permohonan izin cuti besar selama tiga bulan dari 25 Oktober 2019 hingga 24 Januari 2020. Sedangkan nota dinas kedua berisi permohoan alih jabatan dari Sekda ke dosen pada Universitas Diponegoro.

Dengan demikian, menurut Wisnu, Sri Puryono akan mulai tidak ngantor pada 25 Oktober karena cuti. Sedangkan pemberhentiannya sebagai sekda baru akan resmi beberapa hari lagi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden.

“Per 25 Oktober nanti Gubernur akan menunjuk pelaksana harian. Plh ini bekerja satu minggu lalu Gubernur mengajukan PJ atau penjabat sekda ke mendagri, setelah dapat rekomendasi baru dilantik,” katanya.

Penjabat Sekda ini memiliki kewenangan setara Sekda. Salah satu tugas pentingnya adalah mengawal seleksi terbuka pemilihan sekda definitif.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9630 seconds (0.1#10.140)