Tersangka Perusakan Kendaraan Polisi Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2019 - 22:04 WIB
Tersangka Perusakan Kendaraan Polisi Bertambah
Polisi menetapkan satu lagi tersangka pengerusakan kendaraan dinas. Total ada empat tersangka. Foto Tangkapan layar/Twitter/@hithosiatemo
A A A
YOGYAKARTA - Tersangka perusakan kendaraan dinas kepolisian di halaman parkir Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, usai pertandingan PSIM Yogyakarta dan Persis Solo, Senin (21/10/2019) bertambah. Kepastian ini, setelah Polresta Yogyakarta menetapkan warga Kasihan, Bantul, AR, 18 sebagai tersangka dalam kejadian itu.

AR diamankan di Dagaran, Tegalrejo, Yogyakarta dan dibawa ke Mapolresta, Yogyakarta, Rabu (23/10/2019). Petugas juga menyita sepeda motor dan korek api sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno mengatakan dengan ditetapkan satu tersangka maka jumlah tersangka perusakan menjadi
empat orang. Sebab sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu NC, 18 dan HK, 15 warga Bantul serta, FR, 15 warga Yogyakarta.
Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing, Selasa (22/10) pagi.

“Penangkapan AR berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang tersangka sebelumnya,” kata Sutikno, Rabu (23/10/2019).

Menurut Sutikno, kemungkinan masih ada pelaku lain yang melakukan perusakan kendaraan kepolisian yang belum tertangkap. "Kita masih kembangkan kasus ini,” paparnya.

AR kepada petugas mengaku membakar mobil kepolisian (mobil Waka Polresta Yogyakarta) karena mendapat intimidasi dari teman-temanya. Merasa takut dirinya langsung membakar mobil dengan korek api yang sudah dibawa.

"Saya diintimidasi suporter yang berada di belakang. Saya suruh bakar, karena takut saya langsung bakar mobil dengan korek api," aku AR.

Namun AR tidak mengetahui kelompok yang menyuruh untuk melakukan pembakaran. "Saya hanya mendengar terikan bakar bakar. Yang menyuruh pakai penutup wajah, saya tidak kenal," jelasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5311 seconds (0.1#10.140)