UMP Jawa Tengah Tahun 2020 Ditetapkan Rp1,7 Juta

Rabu, 23 Oktober 2019 - 13:40 WIB
UMP Jawa Tengah Tahun 2020 Ditetapkan Rp1,7 Juta
Pemprov Jawa Tengah menetapkan UMP 2020 sebesar Rp1.742.015,22 juta. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.742.015,22 juta. Dibanding tahun lalu sebesar Rp1.605.396,02, jumlah UMP tahun ini naik sekitar Rp136.000.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan, penetapan UMP 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada. Menurut PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019 tanggal 15 Oktober, sebesar 8,51%. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%

"Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22," kata Susi, Rabu (23/10/2019).

Susi menerangkan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Dalam upah itu, terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.

"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha," katanya.

Penetapan UMP 2020 sudah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draf surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh. Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan melaksanakan sidang pleno penetapan.

"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9339 seconds (0.1#10.140)