Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa Simpan PIl Jagung dan Sajam

Rabu, 23 Oktober 2019 - 08:00 WIB
Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa Simpan PIl Jagung dan Sajam
Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa Simpan PIl Jagung dan Sajam. Foto/iNews/Kuntadi
A A A
KULONPROGO - Seorang mahasiswa di Kabupaten Kulonprogo, DIY, Ra (21) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo pada Rabu (16/10/2019) malam. Tersangka telah mengkonsumsi dan mengedarkan pil Hexymer atau dikenal dengan pil jagung kepada teman-temannya.

Ironisnya dia ditangkap ketika akan melakukan tawuran antar suporter dalam pertandingan bola voli di wilayah Nanggulan, Kulonprogo. Petugas juga mengamankan sebilah pedang sepanjang 50 centimeter yang dibawa tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi akan terjadi tawuran antar suporter bola voli di desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan.

berbekal informasi inilah petugas beregerak di lapangan untuk melakukan pencegahan aksi tawuran ini. Saat itulah petugas melakukan pemeriksaan kepada para suporter yang hendak menuju ke lapangan untuk menyaksikan pertandingan Voli.

Hingga akhirnya petugas memeriksa rombongan tersangka yang tengah melintas di jalanan di tengah persawahan. Melihat gelagat para pemuda yang tidak wajar, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Dari tangan mereka petugas mendapatkan satu buah pedang dan satu buah pentungan terbuat dari besi.

Petugas terus memeriksa para pemuda yang tengah terpengaruh obat-obatan hingga menemukan 10 butir pil jagung dari tangan tersangka. Sebelumnya rombongan ini mengkonsumsi pil tersebut yang dibagikan oleh tersangka.

"Saat kita periksa mereka itu sudah terpengaruh dan kita temukan 10 butir pil jagung dan senjata tajam," jelasnya.

Tersangka Ra, kata Munarso, sebelumnya sudah menjadi target petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang, Petugas sempat menangkap T warga Temon atas kepemilikan obat terlarang. Dari pengakuannya obat ini dibeli dari Ra yang masih dalam pencarian.

Kebetulan tersangka RA ini ikut dalam rombongan pemuda yang hendak melakukan tawuran. Bahkan saat diamankan tersangka membawa sebilah pedang yang dipesan rekannya untuk dibawa ke pertandingan Voli.

Tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto 198 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Keesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. sedangkan kepemilikan senjata tajam ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kulonprogo.

"Jadi tersangka ini terkena dua kasus, satu narkoba dan satu kepemilikan senjata tajam yang ditangani Reskrim," jelasnya.

Sementara itu Ra mengakui baru sekitar 3 bulan mengonsumsi obat tersebut. Obat ini dibeli secara online dari pedagang yang ada di Bekasi, Jawa Barat. Selama ini obat tersebut dia konsumsi dan ada sebagian yang dibagikan kepada teman-temannya.

Sedangkan sajam itu dia akui miliknya yang dibeli beberapa waktu lalu. Senjata itu dipesan temannya yang akan melakukan tawuran di Donomulyo, Nanggulan dalam pertandingan bola voli. "Pedang itu milik saya, atas pesanan teman untuk tawuran," jelasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0894 seconds (0.1#10.140)