Pasutri Ini Kompak Gandaikan Mobil Rental

Selasa, 22 Oktober 2019 - 19:19 WIB
Pasutri Ini Kompak  Gandaikan Mobil Rental
Polres Sleman menunjukkan tersangka pengelapan mobil rental saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/10/2019). Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pasangan suami istri (Pasutri) itu memang harus bersatu padu dan kompak dalam membangun rumah tangga. Namun beda dengan pasutri satu ini, mereka justru kompak dalam melakukan tindak kejahatan. Keduanya nekat mengadaikan mobil yang dirental. Atas tindakannya tersebut, pasutri ini sekarang mendekam ditahanan Mapolsek, Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan terungkapnya kasus ini setelah warga Purwomartani, Kalasan, Sleman WS, Selasa (20/9/2019) melaporkan warga Gondomanann, Yogyakarta, ST, 40 dan warga Karangnongko, Klaten, P, 36 telah mengadaikan mobil miliknya yang dirental.

“WS mengetahui mobilnya digadaikan setelah mobil yang dirental ST dan P telah jatuh tempo. Setelah ditelusuri ternyata mobil itu telah digadaikan,” kata Rudy Prawobo, Selasa (22/10/2019).

Mendapat kaporan itu, petugas menindaklanjuti dengan mengembangkan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kejadian itu. Dari data yang ada, petugas akhirnya mengamankan keduanya di tempat tinggalnya masing-masing, Sabtu (21/9/2019).

Dari pemeriksaan diketahui ST dan P ini ternyata suami istri. Dalam melakukan aksinya, P berperan sebagai pengusaha yang mencari mobil untuk menjemput pekerja dalam kasus ini TKI di Klaten. Sedangkan ST, berperan sebagai orang yang mencari mobil rental untuk P. Setelah pemilik rental percaya dan terjadi kesepakatan mobil itu dibawa oleh ST dan P.

Untuk rental sendiri mengunakan sistem pembayaran selama satu bulan. Namun, saat jatuh tempo, ST dan P tidak mengembalikan mobil melainkan
meminta perpanjangan lagi. Karena curiga, WS tidak mengizinkan dan setelah didesak ternyata mobil itu digadikan ST dan P sebesar Rp25 juta.

Aksi ini ternyata bukan yang pertama kali namun sudah yang ketujuh kali dilakukan oleh keduanya. Mobil rental itu digadikan di daerah Yogyakarta dan Klaten. Petugas masih mengembangkan kasus ini termasuk mendalami peran penandah.

“Mereka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terangnya.

ST dan P dihadapan petugas mengatakan sudah melakukan tindakan itu beberapa kali. Uang hasil gadai mobil rental digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian untuk membayar mobil yang mereka rental.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4375 seconds (0.1#10.140)