Pegawai KPK Jadi ASN, Tunggu Transisi 2 Tahun

Selasa, 22 Oktober 2019 - 08:00 WIB
Pegawai KPK Jadi ASN, Tunggu Transisi 2 Tahun
Pegawai KPK Jadi ASN, Tunggu Transisi 2 Tahun. Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SLEMAN - Salah satu revisi undang-undang KPK, akan menjadikan pegawainya sebagai aparatur sipil Negara (ASN). Sejauh ini BKN belum bisa melakukan. Nantinya akan ada masa transisi, dalam melaksanakan kebijakan yang baru.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan memastikan penarikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan dilakukan untuk saat ini. Untuk melaksanakannya RUU KPK yang baru masih ada masa transisi.

“Detailnya belum dibicarakan, namun ada masa transisi selama dua tahun,” jelas M Ridwan di Kantor BKN Regional I Yogyakarta, Senin (21/10/2019).

M Ridwan memastikan tidak ada hal khusus yang akan dilakukan terhadap proses pegawai KPK menjadi ASN. Semuanya akan mendasarkan pada aturan dan regulasi yang ada. Hanya saja sampai saat ini belum ada regulasi yang memayungi pegawai KPK menjadi ASN. “Pastilah ada regulasinya dan bertahap,” jelasnya.

Terkait penggajian, pasti akan mendasarkan pada aturan. Namun dipastikan tidak akan banyak berbeda dengan yang diperoleh selama ini. Bahkan konsep pegawai di KPK, bisa menggunakan wacana untuk melakukan pemangkasan eselon tiga sampai lima. Nanti pegawainya merupakan pejabat fungsional (JFT). “Tidak ada hal khusus, apa yang diperoleh akan sama,” terangnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga siap mendukung rencana efektivitas dan efisiensi birokrasi dengan melakukan pemangkasan jabatan esselon untuk eselon III sampai lima.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3640 seconds (0.1#10.140)