BKN Dukung Rencana Pemangkasan Jabatan Eselon III hingga V

Senin, 21 Oktober 2019 - 20:15 WIB
BKN Dukung Rencana Pemangkasan Jabatan Eselon III hingga V
Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan saat berkunjung ke Kantor Regional I BKN DIY, Senin (21/10/2019). FOTO/iNews/KUNTADI
A A A
YOGYAKARTA - Wacana pemangkasan jabatan eselon tiga hingga lima yang diwacanakan Presiden Joko Widodo berpotensi menghilangkan jabatan ribuan orang. Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap mendukung rencana ini sepanjang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.

"Kalau efisiensi bisa dicapai, kemudian setelah diteliti ternyata pengurangan jumlah eselon itu akan mempengaruhi atau memperbaiki kinerja birokrasi, bahkan efisiensi anggaran, kenapa tidak," kata Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan di Kantor Regional I BKN DIY, Senin (21/10/2019).

Sejauh ini BKN belum mendapatkan arahan lebih lanjut maupun petunjuk teknis terkait wacana itu. Namun BKN siap melaksanakannya dalam kapasitas sebagai pembina manajemen kepegawaian secara nasional. Termasuk untuk melakukan penelitian, pengurangan eselon dan memperbaiki kinerja birokrasi.

Dengan adanya pemangkasan ini dipastikan nantinya BKN berhadapan dengan sekitar 36.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka merupakan para pejabat esselon III hingga V yang terancam akan dihilangkan. Berdasarkan data kepegawaian, pada Juni 2019 jumlah pejabat eselon I di Indonesia ada 575 orang, eselon II ada 9.463 orang. Sedangkan total eselon I sampai dengan eselon V ada 46.000 orang.

"Saya ada tahapan, dan saat ini ada kementerian atau lembaga yang sudah menerapkan itu," katanya.

Salah satunya yang telah melaksanakan adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keberadaan pejabat eselon dibatasi dan sebagai gantinya dibentuk Pejabat Fungsional Tertentu (JFT). Dimungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menerapkan hal ini. Perampingan juga dapat dilakukan di instansi seperti LIPPI dan sebagainya.

Kemajuan teknologi, kata dia, saat ini mempengaruhi kualitas kerja. Bahkan ada beberapa pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan mobile dan tidak harus bekerja di kantor. Di mana saja dia dapat menyelesaikan ketugasan yang ada."Kita masih menunggu kejelasan ini dari presiden. Kita juga akan mengkaji pengurangan birokrasi," katanya.

Untuk melaksanakan kebijakan ini perlu ada regulasi dan dasar hukum yang kuat. Apalagi dengan kebijakan ini akan berpengaruh terhadap finansial yang akan diperoleh. Jabatan struktural selama ini diberikan kompensasi tunjangan jabatan, meski nilainya tidaklah besar.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4236 seconds (0.1#10.140)