BEM KM UNY Dorong Penguatan KPK dengan Perppu atau Judicial Review

Senin, 21 Oktober 2019 - 08:45 WIB
BEM KM UNY Dorong Penguatan KPK dengan Perppu atau Judicial Review
BEM KM UNY pasca diskusi tentang RUU KPK di Taman Pancasila UNY. Foto/iNews/Kuntadi
A A A
YOGYAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mendorong presiden untuk melakukan penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mengoreksi terhadap isi dari materi tersebut, bisa dilakukan presiden dengan mengelaurkan perppu atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk mengoreksi UU KPK yang berlaku sejak 17 Oktober, bisa dilakukan dengan mengeluarkan Perppu dan Judicial Review,” jelas Ketua BEM KM UNY, Agung wahyu Putra Angkasa, Senin (21/10/2019).

Sebelumnya BEM KM UNY menggelar diskusi tentang RUU KPK "Bisa Kita Apakah RUU KPK”. Diskusi ini digelar di Taman Pancasila UNY, pada Sabtu lalu.

KPK, kata dia, selama ini menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk menekan angka kejahatan korupsi. Presiden semestinya mendorong dan memperkuat lembaga ini agar tetap bisa melaksanakan tugasnya secara independent. Apalagi beberapa waktu lalu, publik menyoroti miring adanya revisi ini.

“Di mata publik, revisi UU KPK yang baru terdapat pasal-pasal yang melemahkan KPK diantaranya pasal pengawasan, prosedur penanganan perkara dan status pegawai KPK yang di-ASN-kan sehingga memperlamban dan menghambat kinerja KPK,” terangnya.

Sementara itu, Peneliti PUKAT UGM Eka Nanda menilai penerbitan Perppu hingga Judicial Review menjadi jalan untuk membatalkan UU KPK.

“Kami akan terus lakukan upaya agar KPK tak dilemahkan. Perjuangan kita akan panjang kalau lakukan itu (Judicial Review), tapi tetap kami komitmen terus mengawal ini,” jelasnya.

Dukungan untuk memperkuat keberadaan KPK juga akan dilakukan oleh BEM KM UGM. Mereka akan terus melakukan segala cara agar lembaga ini berdiri kokoh dan tidak ada upaya pelemahan.

“Kami akan melakukan berbagai cara untuk menolak upaya pelemahan KPK dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tersebut,” terang Dian Rafi Alpatiowijaya, wakil dari BEM KM UGM.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0588 seconds (0.1#10.140)