Dua Warga Ngawi Kuras Isi Rumah Kosong di Ngemplak Sleman

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 19:10 WIB
Dua Warga Ngawi Kuras Isi Rumah Kosong di Ngemplak Sleman
Dua orang berinisial RS dan AN membobol rumah milik warga Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Ag saat ditinggal pergi. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
SLEMAN - Bagi yang hendak meninggalkan rumah harus hati-hati. Pastikan semua akses keluar masuk telah terkunci. Jika memungkinkan titipkan ke saudara atau tetangga agar rumah tidak kosong dan bobol oleh para pencuri.

Seperti dua orang berinisial RS dan AN yang membobol rumah milik warga Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Ag (33) saat ditinggal pergi, Minggu (22/9/2019). Tindakan dua orang itu terekam dalam CCTV.

Dalam aksinya mereka mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah itu, sepertiperhiasan koin emas, liontin, kalung, gelang, cincin, kamera, speaker, dan empat handphone, senilai Rp20 juta. Atas tindakannya tersebut satu pencuri atas nama RS (34), warga Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur berhasil ditangkap, dan satu pencuri lagi masih dalam pencarian. RS sekarang ditahan di Mapolsek Ngemplak.

Kasus ini terungkapnya setelah Ag, Kamis (17/10/2019), melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngemplak. Petugas lalu menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengunpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus itu, termasuk memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.

"Dari data itu, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku," kata Wiwik, Sabtu (19/10/2019).

Wiwik menjelaskan, berbekal hasil identifikasi, akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku di daerah Danurejan, Yogyakarta. Satu pelaku RS Kamis diamankan pada Kamis (17/10/2019) pukul 23.45 WIB, namun satu pelaku atas nama AN berhasil melarikan diri. RS selanjutnya di bawa
ke Mapolsek Ngemplak.

"Petugas juga mengamankan handphone hasil curian, obeng dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian sebagai barang bukti. Untuk hasil curian lainnya sudah dijual," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9251 seconds (0.1#10.140)