Polres Salatiga Siap Tuntaskan Kasus Penipuan Proyek

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 16:30 WIB
Polres Salatiga Siap Tuntaskan Kasus Penipuan Proyek
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Suharto menyatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus penipuan terkait tender proyek ruang terbuka hijau (RTH) Taman Sidomukti. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SALATIGA - Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Suharto menyatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus penipuan terkait tender proyek ruang terbuka hijau (RTH) Taman Sidomukti senilai Rp6,8 miliar dengan tersangka Agus Suseno alias Agus Mitra (47), warga warga Perum Bulu Permai RT 04/RW 06 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo. Dia berjanji akan mengusut kasus ini secara menyeluruh.

"Kami akan mengarah ke asal usul dokumen HPS (harga perkiraan sendiri) proyek RTH taman Sidomukti yang dimiliki tersangka. Namun kasus penipuan ini biar tuntas. Saya tidak akan mundur," kata Suharto, Sabtu (19/10/2019).

Sementara itu, tersangka Agus Mitra mengaku mendapatkan dokumen HPS proyek RTH Taman Sidomukti yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup Salatiga ini dari temannya bernisial HS (45), warga Salatiga.

"Dokumen HPS saya dapatkan dari mbak HS. Sedangkan mbak HS menerima dokumen HPS ini dari orang yang dekat dengan Pokja (kelompok kerja) proyek RTH Taman Sidomukti," ujarnya.

Tersangka juga menyebut tiga nama terkait dokumen HPS berkop Dinas Lingkungan Hidup Salatiga yang disita sebagai barang bukti oleh Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Salatiga. "Ada tiga nama yang memberikan HPS ke Mbak HS yang mengaku Pokja proyek tersebut, yakni inisial Bw, Ans dan Ek," katanya.

Dia juga mengaku diminta untuk mencarikan penyedia jasa (rekanan) untuk melaksanakan proyek itu dan dijanjikan akan dimenangkan dalam lelang.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5001 seconds (0.1#10.140)