LBH Apik dan Alamak Dorong Perda Bantuan Hukum Inklusi DIY

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 15:55 WIB
LBH Apik dan Alamak Dorong Perda Bantuan Hukum Inklusi DIY
Perwakilan LBH Apik Yogyakarta menyerahkan naskah akademik kepada DPRD DIY saat audiensi di gedung DPRD DIY, Jumat (18/10/2019). FOTO/DOK.LBH Apik Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - LBH Apik Yogyakarta bersama Aliansi Masyarakat untuk Akses Keadilan (ALAMAK) DIY mendorong DIY memilik Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Inklusi. Sebagai tindak lanjutnya LBH Apik Yogyakarta dan Alamak DIY menyerahkan naskah akademik Perda Bantuan Hukum Inklusi kepada DPRD DIY, Jumat (18/10/2019).

Direktur LBH APIK Yogyakarta, Rina Imawati mengatakan, ada beberapa alasan mengapa DIY perlu memiliki Perda Bantuan Hukum Inklusi. Pertama realitas sosial terkait akses keadilan di DIY masih belum menjangkau masyarakat rentan.

Kedua, UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum hanya mengakomodasi masyarakat yang memiliki surat keterangan tanda miskin atau membuat surat pernyataan miskin dan dokumen terkait lainnya yang menyatakan bersangkutan miskin.

"Melihat hal tersebut, maka penerima bantuan hukum harus diperluas cakupannya dan menjangkau juga kelompok rentan," kata Rina Imawati dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (19/10/2019).

Rina menjelaskan, dari fakta sosial tersebut, maka LBH Apik dan ALAMAK DIY merekomendasikan policy brief tentang urgensi Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di DIY serta mengusulkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Bantuan Hukum.

"Keberadaan dari Perda Bantuan Hukum ini akan menunjukan DIY makin istimewa dan juga serius mewujudkan DIY yang inklusi," katanya.

Rina menegaskan, inklusifitas dimaksud adalah terwujudnya sebuah perangkat hukum, tidak hanya perda tetapi juga peraturan pelaksanaanya tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang berada di DIY. Harapan besar diberikan kepada DPRD DIY dan Pemerintah DIY agar segera terwujud.

"Kami juga mohon doa restu dan dukungan dari masyarakat DIY agar pertautan ini segera terwujud untuk DIY yang istimewa dan Inklusi," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8834 seconds (0.1#10.140)