Curi Motor dan Edarkan Pil Koplo, Residivis Ini Masuk Penjara Lagi

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 20:10 WIB
Curi Motor dan Edarkan Pil Koplo, Residivis Ini Masuk Penjara Lagi
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi tersangka pencurian motor sekaligus pengedar pil koplo Agus Prasetyo di Mapolres Salatiga, Jumat (18/10/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Seorang residivis kasus pencurian, Agus Prasetyo (37), warga Jalan Taman Durian III/5 RT 02/RW 01, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Semarang dibekuk petugas Resmob Polres Salatiga. Lelaki ini ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor dan mengedarkan pil koplo.

Tersangka ditangkap di rumah kosnya di kampung Banjaran RT 01/RW 12, Kelurahan Mangunsari, Salatiga, Rabu (16/10/2019) malam. Kini tersangka dijebloskan di ruang tahanan Polres Salatiga.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, pil Yarindu sebanyak 5.500 butir dan empat unit sepeda motor. Sedangkan barang bukti sepeda motor Honda Beat H 4148 ANC merupakan hasil curian dan tiga buah sepeda motor lainnya hasil dari menggadai.

Informasi yang dihimpun saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Jumat (18/10/2019), penangkapan tersangka bermula dari laporan Endah Pratiwi (24), warga Dusun Tlogotangi RT 02 RW 04, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Sepeda motor korban yang diparkir di tempat kerjanya di Café Rejo II, Sarirejo, Salatiga hilang.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah pada Agus Prasetya, residivis beberapa kasus pencurian. Setelah dilakukan pelacakkan petugas menemukan tempat tinggal Agus yang indekos di Banjaran. Pada Rabu (16/10/2019) malam petugas meringkus tersangka di rumah kosnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 500 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir (5.000 butir) dan juga 500 butir pil yang disimpan di tempat berbeda. Petugas juga mengamankan tiga buah motor hasil gadai yang disimpan tersangka di kosnya. Uang yang dipakai untuk membayar gadai itu hasil dari berjualan pil koplo. Sedangkan motor Honda Beat hasil curian sudah ia jual kepada seseorang di Ambarawa seharga Rp5,5 juta.

Menurut pengakuan Agus, dirinya mencuri sepeda motor milik Endah saat korban sedang bekerja di rumah karaoke Sarirejo. Saat itu ia mengambil kunci motor yang disimpan di dalam tas. Motor hasil curian beberapa hari kemudian dijual via online.

Agus juga mengaku sudah lima bulan ini berjualan pil koplo dengan konsumen semua kalangan dari pelajar hingga orang dewasa. "Saya jual paket hemat isi 10 butir seharga Rp35.000," ujarnya.

Dia mengaku membeli pil koplo tersebut di Semarang melalui internet. "Saya beli satu botol isi 1.000 butir seharga Rp900.000 dan saya jual Rp1,6 juta. Kalau dijual eceran labanya lebih banyak," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penyidikan kasus ini di-split (pisah), karena selain sebagai tersangka pencurian sepeda motor, juga sebagai tersangka pengedar pil Yarindu. Kasus pencuriannya ditangani Sat Reskrim. Sedangkan narkotikanya ditangani Sat Resnarkoba.

"Untuk kasus pencurian tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan untuk kasus pengedar pil Yarindu dijerat undang-undang psikotropika," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7867 seconds (0.1#10.140)