Advokat Muda Indonesia Sarankan Judicial Review UU KPK

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 19:40 WIB
Advokat Muda Indonesia Sarankan Judicial Review UU KPK
Presiden Advokat Muda Indonesia (AMI), Mustofa menyatakan bahwa judicial review bisa akhiri polemik UU KPK. FOTO/iNews/KUNTADI
A A A
YOGYAKARTA - Keputusan pemerintah bersama dengan DPR RI menetapkan dan menyetujui revisi Undang-undang KPK menuai kontroversi di tengah masyarakat. Ribuan mahasiswa di berbagai wilayah di Indonesia turun ke jalan menuntut presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Advokat Muda Indonesia, menilai judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi solusi terbaik untuk mengatasi polemik yang ada.

"Saya rasa judicial review menjadi solusi terbaik mengakhiri polemik ini," kata Presiden Advokat Muda Indonesia (AMI), Mustofa, Jumat (19/10/2019).

Sehari sebelumnya Mustofa menjadi salah satu nara sumber dalam Diskusi Publik Pelemik UU KPK: Mahasiswa & Judicial Review di Universitas Islam Negeri (UIM) Yogyakarta. Menurutnya, judicial review merupakan salah satu cara prosedural dan legal yang bisa dilakukan terhadap produk hukum. Bahkan dalam proses ini bisa dilakukan kajian dan menguji poin-poin mana saja yang menuai kontroversi di masyarakat.

Selama ini, mahasiswa mendorong dan menuntut agar presiden segera mengeluarkan Perppu. Namun di masa injury time, presiden belum juga mengeluarkannya. Padahal kebijakan untuk mengeluarkan Perppu ini menjadi hak prerogratif dari seorang presiden.

"Saya rasa saat ini waktu yang paling pas untuk mengajukan judicial review ke MK," katanya.

Mustofa berpendapat, adanya wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK dirasakan sangat tepat. Hanya unsurnya yang dirasakan kurang pas, karena tidak melibatkan orang yang berada dalam projusticia. Padahal Dewan Pengawas butuh orang yang paham dan mengerti mengenai hukum, independen dan juga memiliki integritas tinggi. Sementara masyarakat akan menjadi kekuatan kontrol sosial. "Aneh kalau Dewan Pengawas tidak berasal dari praktisi hukum," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6339 seconds (0.1#10.140)