Pukat UGM: Surat Terbuka Ekonom Kuatkan Presiden Terbitkan Perppu KPK

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 14:42 WIB
Pukat UGM: Surat Terbuka Ekonom Kuatkan Presiden Terbitkan Perppu KPK
Pukat UGM menilai surat terbuka dari para ekonom perguruan tinggi di Indonesia bisa menjadi dasar dan menguatkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi ( Pukat ) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada ( UGM ) menilai surat terbuka dari para ekonom perguruan tinggi di Indonesia bisa menjadi dasar dan menguatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK . Pelemahan terhadap KPK bukan hanya berimplikasi pada penindakan hukum, tapi berdampak pada sektor lain, salah satunya ekonomi.

Peneliti Pukat FH UGM, Zaenur Rohman mengatakan, surat terbuka ekonom kepada Presiden Jokowi memberi sinyal bahwa pelemahan KPK benar-benar berbahaya bagi perekonomian Indonesia ke depan.

"Jadi menurut saya ini adalah peringatan dari para ekonom kepada presiden agar mengambil langkah penyelamatan KPK dengan cara mengeluarkan perppu," kata Zaenur, Jumat (18/10/2019).(Baca Juga: Ratusan Ekonom Kirim Surat Terbuka Minta Presiden Batalkan UU KPK)

Mengapa perekonomian Indonesia dalam posisi bahaya jika KPK dilemahkan? Zaenur menjelaskan, para ekonom khawatir melemahnya fungsi KPK bisa menyebabkan pemberantasan korupsi semakin sulit. Indonesia akan semakin korup dan berdampak pada banyak aspek, termasuk di antaranya perekonomian negara. Karena korupsi menimbulkan ekonomi biaya tinggi, menghancurkan kelembagaan, menghilangkan kepercayaan kepada pemerintah, dan menurunkan daya saing.

Ratusan ekonom yang membuat dan mendukung surat terbuka tersebut merupakan akademisi perguruan tinggi yang sudah tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Mereka mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah nyata menyelamatkan KPK agar kembali memiliki fungsinya di bidang penindakan.

"Tanpa adanya intervensi presiden dengan mengeluarkan perppu, maka KPK akan berada pada posisi vakum, tidak bisa menjalankan fungsi dan tugas karena dibatasi kewenangannya. Kemudian pemberantas korupsi menjadi tidak pasti serta akan berdampak pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan," katanya.

Hal yang sama diungkapkan peneliti Pukat FH UGM lainnya, Yuris Reza. Menurutnya, surat terbuka ekonom kepada Presiden Jokowi bukti pelemahan KPK bukan hanya berdampak pada penegakkan hukum tapi juga merambah berbagai sektor, di antaranya perekomomian. Sehingga penguatan KPK harus dilakukan dengan mengeluarkan Perppu KPK.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4083 seconds (0.1#10.140)