5 Pemuda Sleman Aniaya Pemotor hingga Babak Belur, Ternyata Salah Orang

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 07:26 WIB
5 Pemuda Sleman Aniaya Pemotor hingga Babak Belur, Ternyata Salah Orang
Polsek Jetis Yogyakarta memberikan keterangan pers terkait penangkapan lima pemuda yang melakukan penganiayaan. Foto/iNews.id/Kuntadi
A A A
YOGYAKARTA - Petugas Polsek Jetis, Kota Yogyakarta menangkap lima pemuda lantaran diduga merusak sepeda motor dan menganiaya pengendaranya di tengah jalan. Polisi juga mengamankan senjata tajam yang dipakai oleh para pelaku.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MEP (17), BA (17), YA (17), RA (17), dan SCAK (17). Semuanya warga Sleman , Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebenarnya jumlah total pelaku enam orang, tapi satu lagi masih dalam pengejaran polisi.

Mereka ditangkap setelah menganiaya korban Iqbal dan Seto. Tak hanya itu, pelaku juga merusak sepeda motor yang dikendarai korban, Sabtu (21/10/2019) lalu. "Kita amankan lima pelaku dan satu pelaku lain masih dalam pencarian," kata Kapolsek Jetis, AKP Bayu Dewasto di kantornya, Kamis (17/10/2019).

Kelima pelaku awalnya bermaksud mengejar seseorang yang melempari batu di wilayah Sendoro. Mereka berangkat dari Gapura Sendoro dan mengejar pelaku ke arah perempatan Jetis.

MEP yang membonceng BA membawa celurit. RR yang masih buron membonceng RA sembari membawa sebilah pedang. Sementara YA berboncengan dengan SCAK membawa bambu.

Sampai di perempatan Jetis, mereka berpapasan dengan korban dan langsung mengayunkan senjata tajam namun korban berhasil menghindar. Tak puas, pelaku lalu melempar botol ke arah korban.

Botol tersebut mengenai jari kelingking hingga memar dan retak. Korban yang ketakutan berusaha kabur dengan masuk ke kampung.

Sayangnya mereka terjatuh, akibatnya sepeda motornya dirusak oleh pelaku. Korban juga sempat dipukul mengenai bahu sehingga harus menjalani perawatan di RS Bethesda karena luka-luka yang diderita.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah celurit, dua pedang, botol serta tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Membawa senjata Tajam Tanpa Hak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu mereka juga akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan jo 55 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Motifnya para pelaku ini balas dendam, namun dilakukan pada korban yang tidak tahu-menahu. Tanpa ditanya dulu, mereka melakukan penganiayaan," kata Bayu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2681 seconds (0.1#10.140)