Kasus Suap Lapas Sukamiskin, Irjen Kemenkumham Lakukan Audit Internal

Kamis, 17 Oktober 2019 - 21:45 WIB
Kasus Suap Lapas Sukamiskin, Irjen Kemenkumham Lakukan Audit Internal
Irjen Kemenkumham, Jhoni Ginting berjanji akan melakukan audit internal menyusul penetapan 5 tersangka baru dalam kasus suap Lapas Sukamiskin Bandung, Jabar. FOTO/DOK.Itjen Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera melakukan audit internal menyusul ditetapkannya lima tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Audit internal dilakukan karena salah satu tersangka masih aktif menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

Irjen Kemenkumham, Jhoni Ginting mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk menangani masalah yang saat ini terjadi. Namun untuk langkah awal, pihaknya akan melakukan pengecekan dulu. "Senin besok (21/10/2019) saya akan cek kebenaran ini terlebih dahulu," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Mereka adalah dua mantan Kelapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko; napi kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; mantan Bupati Bangkalan, (alm) Fuad Amin; dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.

Deddy dan Wahid disangka menerima suap berupa mobil dan uang agar memberikan fasilitas khusus kepada para tahanan/napi. Suap itu untuk memuluskan keperluan izin berobat ke luar lapas, negosiasi dengan pihak lapas, hingga komunikasi dengan pihak swasta di luar lapas. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jhoni Ginting berjanji akan mengambil tindakan cepat terhadap Deddy Handoko yang saat ini masih aktif sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kepulauan Riau. "Kalau benar sudah menjadi tersangka, sesuai aturan diberhentikan sementara," ujarnya.

Selain itu, kata Jhoni, jika memungkinkan, maka nantinya juga akan dilakukan audit internal untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam aksi suap yang dibongkar KPK. "Senin (21/10/2019) saya cek SPDP-nya apa sudah diterima Kesekjenan atau belum. Karena untuk urusan mutasi ada di sana," katanya.

Audit internal yang akan dilakukan Inspektorat Kemenkuham juga untuk menelusuri keterangan Wahid Husein dalam persidangan yang menyebut telah menyerahkan tas mewah kepada Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Utami yang merupakan pemberian terpidana suap Fahmi Darmawansyah. Tas bernilai ratusan juta itu diberikan melalui ajudan Dirjen PAS, Hendry Saputra.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3875 seconds (0.1#10.140)