DPRD Salatiga Dukung Penuntasan Kasus Penipuan Proyek

Kamis, 17 Oktober 2019 - 17:20 WIB
DPRD Salatiga Dukung Penuntasan Kasus Penipuan Proyek
Sejumlah pekerja terlihat sedang menggarap proyek RTH Taman Sidomukti, Salatiga senilai Rp5,6 miliar, Kamis (17/10/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Komisi C DPRD Kota Salatiga mendukung Polres Salatiga dalam menuntaskan kasus penipuan proyek yang dilakukan oleh oknum rekanan berinisial AS alias AM (47) warga Perum Bulu Permai RT 04 RW 06 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo.

Tindak pidana tersebut harus di usut dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak mengotori pelaksanaan pembangunan di Kota Salatiga.

"Kami mendorong penyidik Polres Salatiga untuk mengusut tuntas dan memproses kasus itu sesuai ketentuan hukum. Kasus ini harus dituntaskan agar tidak terjadi lagi di Salatiga," kata Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Listyanto kepada wartawan seusai melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sidomukti senilai Rp5,6 miliar, Kamis (17/10/2019).

Dia mengimbau kepada semua penyedia jasa (rekanan) untuk tidak mudah percaya dengan oknum rekanan atau siapa saja yang mengaku bisa memenangkan tender proyek dengan meminta imbalan sejumlah uang.

"Jadi jangan percaya dengan orang yang katanya bisa memenangkan tender proyek di Salatiga," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, oknum rekanan proyek di Kota Salatiga berinisial AS alias AM (47) warga Perum Bulu Permai RT 04 RW 06 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo ditangkap dan ditahan di Polres Salatiga.

Lelaki ini ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan seseorang memenangkan proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Taman Sidomukti senilai Rp5,6 miliar dengan meminta sejumlah uang, namun janji tersebut tidak terealisasi.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan AS alias AM didasarkan pada laporan Harry Raspati (51) warga Jalan Kanalsari Barat I RT 03 RW 08 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada 8 Oktober 2019. Pelapor melaporkan kasus ini, ke polisi lantaran merasa ditipu oleh pelapor.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5694 seconds (0.1#10.140)