Galian C Diduga Sebabkan Ratusan Hektare Sawah di Batang Kekeringan

Kamis, 17 Oktober 2019 - 17:18 WIB
Galian C Diduga Sebabkan Ratusan Hektare Sawah di Batang Kekeringan
Wakil Bupati Batang Suyono bersama jajarannya saat meninjau Sungai Petung, Desa Donorejo, Kecamatan LimpungKamis (17/10/2019). FOTO/DOK.HUMAS PEMKAB BATANG
A A A
BATANG - Usaha tambang galian C yang beroperasi di sekitar Sungai Petung, Desa Donorejo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang diduga menjadi penyebab keringnya ratusan hektare sawah petani di empat desa. Selain itu, kemarau panjang juga ikut memperparah kekeringan .

"Saya telah mendapatkan laporan irigasi Sungai Petung banyak dikeluhkan petani, karena sawahnya mengalami kekeringan . Oleh karena itu, saya harus melihat langsung penyebab kekeringan," kata Wakil Bupati Batang Suyono saat meninjau Sungai Petung, Kamis (17/10/2019).

Dari hasil tinjauan ke lapangan, kata Wabup, memang harus ada normalisasi sungai agar aliran air bisa normal dam mengalir tanpa hambatan. "Saya juga berharap pengusaha galian C bisa memgantu agar aliran sungai bisa normal kembali, karena sudah banyak kritikan masyarakat karena seakan-akan Bupati dan Wakil Bupati menerima sesuatu dari galian C," kata Wabup Suyono.

Pemkab Batang berkomitmen melindungi masyarakat petani agar sawahnya dapat teraliri air, sehingga sawahnya bisa panen sesuai harapan. "Saya imbau rekan-rekan pengusaha galian C tetap merawat irigasi dan membantu normalisasi serta reklamasi dilaksanakan sesuai jadwal yang menjadi tanggungannya," katanya.

Suyono menjelaskan, berdasarkan data, bendungan bibit Sungai Petung mengairi sawah sekitar 320 hektare di Desa Sempu, Desa Donirejo, Desa Limpung sampai Banyuputih. "Kalau di Perda yang baru ada larangan mengambil batu di aliran sungai, karena untuk menjaga ekosistem alam. Saya juga berharap ada kerja sama rekan pengusaha galian c bareng melindungi petani agar sebelum musim hujan untuk segera dinormalisasi," kata Suyono.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Triadi Susanto mengatakan, kegiatan pertambangan di sempadan Sungai Petung berdampak pada tidak optimalnya fungsi dan kinerja bangunan irigasi. Ada tiga bendung yang terdampak yaitu bendung kropak, bibit, dan bendung dalem. Dampak terhadap bendung bibit yaitu banyak endapan akibat kegiatan galian C di hulu mercu yang akan menghalangi aliran sungai, adapun dampak pada dasar sungai menjadi turun, sehingga air permukaan tidak optimal masuk ke saluran irigasi.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang, wilayah Kecamatan Limpung tidak termasuk kawasan peruntukan pertambangan mineral pasir dan batuan.

"Oleh karena itu, kita mempertanyakan legalitas usaha galian C, jika tidak legal sebaiknya dihentikan. Selanjutnya DPUPR akan berkoordinasi dengan Pemprov yang memiliki kewenangan," kata Triadi Susanto.

Idealnya galian C harus sesuai dengan rencana tata ruang, dan harus mengantongi izin. Selain itu harus ada kepala teknik tambang yang paham menggali/melakukan aktivitas pertambangan dengan cara yang benar dan tidak merusak lingkungan. "Jarak minimal galian C semestinya 1 kilometer di bawah bendung dan jarak minimal 500 meter di atas bendung, tapi yang terjadi malah galian C-nya mendekat bendungan," katanya.

Sementara itu, pelaksana penambangan Galian C, Rofi mengaku siap membantu normalisasi Sungai Petung dengan menurunkan beberapa alat beratnya. "Ada bendungan yang memang sudah hancur karena faktor alam dan cuaca yang rencananya diperbaiki oleh Pemprov. Namun di musim kemarau ini ada bebatuan yang membendung aliran sungai sehingga menghambat air. Kalau dimintai bantuan untuk normalisasi kami siap membantu," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0162 seconds (0.1#10.140)