Janji Menangkan Proyek, Oknum Rekanan Dipolisikan

Rabu, 16 Oktober 2019 - 18:45 WIB
Janji Menangkan Proyek, Oknum Rekanan Dipolisikan
Ilustrasi/DOk SINDOnews
A A A
SALATIGA - Oknum rekanan proyek di Kota Salatiga berinisial AS alias AM (47) warga Perum Bulu Permai RT 04 RW 06 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo ditangkap dan ditahan di Polres Salatiga.

Lelaki ini ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan seseorang memenangkan proyek dengan meminta sejumlah uang, namun janji tersebut tidak terealisasi.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan AS alias AM didasarkan pada laporan Harry Raspati (51) warga Jalan Kanalsari Barat I RT 03 RW 08 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada 8 Oktober 2019. Pelapor melaporkan kasus ini, ke polisi lantaran merasa ditipu oleh pelapor dan menderita kerugian senilai Rp7,5 juta.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono membenarkan pengungkapan kasus penipuan yang berkedok pemenangan lelang proyek di Salatiga. Korban telah memberikan uang senilai Rp7,5 juta kepada oknum rekanan AS alias AM.

"Pengungkapan kasus dugaan penipuan dengan cara menjanjikan menang lelang proyek ini didasarkan laporan korban. Terlapor sudah ditangkap,” kata Kapolres Rabu (16/10/2019).

Kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana ini, terjadi pada 20 Juni 2019 sekira WIB disebuah kafe di Salatiga. Saat itu, terlapor menjanjikan pelapor memenangkan lelang kegiatan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pembangunan Taman Sidomukti Tahun 2019 dengan meminta sejumlah uang dan sudah diberikan sebesar Rp7,5 juta. Namun janji tersebut tidak terealisasi. Merasa ditipu, pelapor lantas melapor ke Polres Salatiga.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9018 seconds (0.1#10.140)