Komplotan Pencuri Spesialis Kos-kosan Dibekuk Polres Bantul

Rabu, 16 Oktober 2019 - 15:00 WIB
Komplotan Pencuri Spesialis Kos-kosan Dibekuk Polres Bantul
Dua warga Indramayu, Jawa Barat, berinisial W dan DS dibekuk petugas Satreskrim Polres Bantul karena terlibat sejumlah pencurian di kamar kos. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
BANTUL - Dua warga Indramayu, Jawa Barat, berinisial W (31) dan DS (27) dibekuk petugas Satreskrim Polres Bantul. Keduanya terlibat sejumlah kasus pencurian dengan sasaran kamar kos yang ditinggal pemiliknya kuliah. Satu tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui masih buron.

Pencurian yang dilakukan tiga tersangka ini dilakukan pada awal Oktober di Kecamatan Kasihan, Bantul. Mereka masuk ke kamar kos Habiburahman yang sedang kuliah dengan menggunakan kunci palsu. Usai beraksi dan mendapatkan sebuah laptop, komplotan ini langsung kabur ke arah Magelang, Jawa Tengah.

Korban baru sadar ketika pulang kuliah dan masuk ke dalam kamar. Saat itu kondisi kamar acak-acakan dan laptop miliknya tidak ada. Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan. Berbekal video rekaman CCTV, keberadaan para tersangka berhasil dilacak oleh petugas. Hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Magelang.

"Ada tiga orang tersangka, tetapi satu tersangka masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Nico Sandjaya, Selasa (16/102019).

Dari pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Tersangka W yang masuk ke dalam kamar kos korban, sedangkan DS mengawasi di luar menunggu di atas motor. Mereka masuk menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan. Dalam setiap beraksi mereka membawa belasan kunci duplikat."Satu tersangka kita tembak kakinya, karena membahayakan petugas," katanya.

Kedua tersangka mengontrak di sebuah rumah di Magelang. Selama dua pekan mereka melakukan aksinya di wilayah DIY. Komplotan ini selalu beraksi di pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB saat korban pergi kuliah. "Pengakuan mereka sudah ada empat TKP di wilayah Bantul. Mereka beraksi berpindah-pindah," katanya.

Hasil kejahatan mereka dijual di kampung halaman dengan harga yang murah. Untuk Laptop hanya mereka jual Rp1 juta hingga Rp2 juta tergantung jenis laptopnya. "Mereka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9706 seconds (0.1#10.140)