Pertama di Jawa Tengah, Hokben Buka Layanan Drive Thru

Rabu, 23 Januari 2019 - 23:59 WIB
Pertama di Jawa Tengah, Hokben Buka Layanan Drive Thru
Layanan drive thru Hokben Majapahit. FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Hoka-Hoka Bento atau Hokben melebarkan bisnisnya di Jawa Tengah. Restoran cepat saji bergaya Jepang ini membuka resto baru di Jalan Brigjen Sudiarto (Majapahit), Palebon, Pedurungan, Semarang.

Hokben Majapahit yang berdiri di atas lahan 1.000 meter persegi ini menjadi yang pertama di Jawa Tengah, membuka layanan drive thru dan beroperasi selama 24 jam.

Communications Division Head, Kartina Mangisi mengungkapkan, Hokben Majapahit memiliki sejumlah fasilitas. Diantaranya, musala, toilet, ruang pertemuan, dan tempat makan yang mampu menampung 160 orang.

"Resto yang memiliki layanan drive true dan beroperasi 24 jam di Jawa Tengah hanya ada di Hokben Majapahit. Sedangkan di Yogya juga ada satu yakni di kawasan Kaliurang. Kami menilai Hokben Majapahit memiliki lokasi yang strategis dan memenuhi kriteria drive thru," jelas Kartina saat briefing media di Hokben Majapahit, Semarang, Rabu (23/1/2019).

Dia menambahkan, Hokben Majapahit pada awal pembukaannya menggeber promo gratis teh botol atau air mineral untuk setiap pembelian minimal Rp100 ribu melalui drive thru hingga akhir Februari 2019. “Dari segi keragaman menu makanan, Hokben Majapahit tidak berbeda dengan Hokben di Mal Ciputra dan Paragon Mall Semarang,” ungkapnya.

Dalam mengenalkan resto terbarunya di Jawa Tengah, manajemen Hokben juga mengajak perwakilan dari Lembaga Pengkajian Pangan , Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng untuk menjelaskan sertifikasi halal yang dimiliki oleh Hokben.

Petugas LPPOM MUI Jateng, Oftiana menyatakan bahwa Hokben telah memiliki komitmen untuk menjaga bahan makanan dan alat olahan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

"Hokben termasuk perusahaan makanan yang sudah memiliki Sertifikat Halal no 00160048830908 dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal no HC574/LPPOMMUI/X/2017 untuk masa empat tahun," beber Oftiana.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7352 seconds (0.1#10.140)